| Rabu, 05 Januari 2005 | BANYUMAS |
Kejaksaan Negeri Siap MengusutPURWOKERTO - "Kejaksaan Negeri Purwokerto siap mengusut dugaan korupsi di KPUD Kabupaten Banyumas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Suprapto SH, kemarin. Dia menyatakan sudah membentuk tim untuk mengusut dan menindaklanjuti penanganan kasus itu. ''Dugaan berbagai penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan di KPU sudah santer. Informasi terakhir yang kami peroleh soal dugaan penyimpangan pelelangan sisa kertas suara. Kami terus mengumpulkan bukti dan mengajinya. Kami serius mengusut.'' Ada kejanggalan dalam sejumlah anggaran KPUD, antara lain ketidakjelasan penggunaan dan pelaporan dana advokasi Rp 50 juta. Dana itu semestinya diberikan ke PPK untuk menangani sengketa pemilihan umum di kecamatan masing-masing. Pada pemilihan umum lalu tak ada sengketa, sehingga dana itu utuh. PPK juga mengaku tak menerima dana itu. Namun belakangan keberadaan dana itu tak jelas. Begitu pula dana ''parkir'' sekitar Rp 9 miliar, sisa pembuatan TPS dan perlengkapan pencoblosan. Saat itu ada perbedaan nilai alokasi dana pembuatan TPS dari KPUD dan pemerintah. Ada sejumlah TPS fiktif tak terealisasi, namun telanjur masuk anggaran. KPU Pusat pun telanjur mencairkan dana. Dana parkir itu saat ini belum ditarik. ''Belum lagi dugaan penggelembungan pembelian kebutuhan logistik seperti alat tulis dan perkantoran, misalnya spidol dan kertas. Nilainya puluhan juta jika diaudit secara detail. Penyidikan semestinya diarahkan untuk mengaudit kekayaaan anggota KPUD sebelum dan saat menjabat,'' ujar sebuah sumber yang terlibat kepanitiaan pemilihan umum. Kejaksaan Negeri, kata Suprapto, juga menerima data dan informasi dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu memperkuat hasil penyidikan dan pengumpulan bukti oleh kejaksaan. (G22-86) |