logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Polisi Ringkus Perampas Mobil

  • Berbekal Korek Berbentuk Pistol

PURBALINGGA- Polisi berhasil meringkus lima orang perampas mobil. Para penjahat itu membawa kabur mobil T120 SS B-1407-A milik Samidi alias Samid (24), warga RT 2 RW 8 Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet.

Kasus itu terungkap karena polisi berhasil melacak mobil sedan B-8212-LM yang dipakai para penjahat saat mendatangi Samidi.

Kelima anggota komplotan itu adalah Drs Aman (42) PNS Pemda DKI, Suharso (37) warga Berkoh, Purwokerto, Supriyono (46) warga Desa Kuta, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara, Sumaryo (48) warga Jalan Mayjen Panjaitan, Purbalingga, serta Johari (47) tetangga Samidi. Kini mereka mendekam di sel Polres Purbalingga.

Kapolres AKBP Drs Raja Haryono SH menyatakan kasus itu terjadi pada 18 Desember 2004 dini hari. Aman, Suharso, dan Supriyono datang dan meminta Ketua RT 2 RW 8 Sangkanayu menunjukkan rumah Samidi.

Aman mengaku kepada warga bernama Arman dari Markas Besar Polri Jakarta berpangkat komisaris polisi. Begitu bertemu Aman menodongkan pistol dan memborgol tangan Samidi.

''Mereka meminta Samidi menyiapkan mobil beserta STNK dan BPKB. Mereka juga mengangkut sebuah TV 29 inci ke mobil itu. Namun mereka menaikkan Samidi ke sedan yang dipakai Aman. Mobil korban dikendarai tersangka lain. Selama perjalanan mereka memukuli dan menyuruh Samidi mentransfer Rp 10 juta ke rekening Aman,'' kata Raja Haryono, kemarin.

Mobil Sewaan

Para penjahat membawa mobil itu sampai ke Ajibarang, Banyumas. Namun mereka kembali ke Sokaraja karena kepala Samidi mengucurkan darah. Mereka menurunkan Samidi di Sokaraja dan menyuruh dia pulang naik ojek.

Namun lelaki itu melaporkan kasus tersebut ke Polres. Polisi segera melacak dan mengetahui bahwa para penjahat itu memakai mobil sewaan dari Purbalingga.

Suharso dan Sumaryo kembali menyewa sedan itu, Senin (3/1). Polisi pun membekuk mereka saat mengisi bensin di SPBU Kalimanah, Purbalingga. Sore harinya polisi menangkap Johari di Sangkanayu.

''Selasa (4/1) dini hari Aman dan Supriyono kami tangkap di Terminal Purwokerto,'' kata Kapolres, didampingi Kanit I Satreskrim Ipda Senentyo.

Aman ternyata anggota Mitra Polri Polda Metro. Saat mendatangi Samidi, dia membawa korek api berbentuk pistol jenis revolver. Karena itu saat menangkap Aman, anggota serse membawa senjata api untuk berjaga-jaga. Karena Aman tidak kooperatif, Ipda Senentyo melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.

''Motif perampasan mobil adalah kecemburuan tersangka Johari yang melihat Samidi hidup berkecukupan. Johari dan Samidi bertetangga. Dia minta tolong teman-temannya untuk mengerjai Samidi. Selain mobil, TV, korek api, kami menyita tiga handphone serta sebuah kamera,'' katanya.

Kapolres mengemukakan saat datang ke Sangkanayu, tersangka berpura-pura hendak menangkap Samidi yang mereka tuduh menggelapkan uang majikannya di Jakarta.

''Mereka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,'' katanya. (F10-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA