| Kamis, 06 Januari 2005 | SEMARANG |
Warga Etnis Tionghoa Tuntut SBKRI Dihapus
UNGARAN - Sedikitnya 50 warga etnis Tionghoa di Ambarawa mendesak Pemerintah Kabupaten Semarang untuk segera mencabut pemberlakuan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). Pasalnya, pemberlakuan surat tersebut merupakan diskriminasi terhadap warga keturunan Tionghoa , India, dan lain-lain. Rabu (5/1) mereka bertemu dan berdialog dengan Bupati Semarang Bambang Guritno di Pendapa Kecamatan Ambarawa. The Hok Hiong selaku warga yang hadir mengungkapkan selama ini untuk mengurus akte kelahiran, akte perkawinan, atau syarat untuk menyekolahkan anaknya di sekolah negeri misalnya, warga etnis Tionghoa merasa kesulitan. "Setiap warga yang lahir wajib mendapatkan hak yang sama, sesuai UU No 23/ 2002 Pasal 28 sudah tersurat dengan jelas," tegasnya. Pada kesempatan itu The Hok yang juga anggota DPRD Kabupaten Semarang meminta Bupati untuk mengubah Perda Tentang Akte Kelahiran karena banyak warga etnis Tionghoa yang tidak memiliki akte tersebut. Sementara warga lainnya, Budi Mulyono mengatakan kata keturunan yang sering digunakan sangat sensitif. "Secara terminologi kata keturunan tersebut menjadi ambigu atau maknanya seperti mendua. Padahal kami warga Indonesia yang lahir di sini," tegasnya. Menanggapi desakan tersebut Bambang Guritno telah mengeluarkan Instruksi No 1/2005 tentang pelaksanaan penggunaan bukti kewarganegaraan Indonesia. "Melalui instruksi tersebut kami mencabut penggunaan SBKRI. Hal ini juga untuk menjaga keutuhan NKRI," kata dia di hadapan warga. Diprotes Namun salah satu poin instruksi Bupati itu mendapat protes dari seorang anggota LSM Citizen Charter, Tyas Tri Arsoyo. Poin ketiga yang dimaksud dalam instruksi itu, disebutkan bahwa dalam kasus-kasus tertentu apabila ada keragu-raguan dapat dilakukan pemeriksaan ulang dengan menunjukkan bukti SBKRI dan berita pengambilan sumpah. "Saya menyayangkan ibarat kepalanya dilepas namun ekornya masih ditarik," tukasnya. Menanggapi hal tersebut Bupati mengatakan bahwa SBKRI memang tidak bisa dicabut secara keseluruhan karena UU yang mengatur dinilai tidak tegas. "Meski demikian SBKRI di kabupaten ini saya nyatakan tidak menjadi syarat mutlak," tegas dia. Tyas juga menegaskan persyaratan yang masih mengharuskan pembuatan SBKRI bagi WNI keturunan untuk urusan atau kepentingan tertentu merupakan bentuk diskriminasi. "Sebenarnya secara hukum sudah selesai sejak ada SK Menkeh 10 Juli 1992 mengatur bahwa anak WNI keturunan asing yang orangtuanya memegang bukti kewarganegaraan Indonesia tidak diwajibkan lagi memiliki SBKRI," papar dia. (rny-84) |