logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 06 Januari 2005 SEMARANG
Line

Puluhan Kasus Lingkungan Tunggu Penyelesaian

SEMARANG- Sepanjang tahun 2004, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mencatat sedikitnya ada 22 kasus lingkungan yang menunggu penyelesaian. Kedua puluh dua kasus itu meliputi pembelokan Sungai Tawangmas, pengeboran air bawah tanah di Pudakpayung, pembangunan perumahan di Pudakpayung, pengeprasan Bukit Bambankerep, pengeprasan Bukit Sendangmulyo, pembangunan tower seluler di Tembalang, rencana ruilslag SMK 7, ruilslag lapangan golf, longsor Gumpilsari, relokasi Bonbin Tinjomoyo, pencemaran Kali Tapak, perubahan tata guna lahan Mijen, banjir DAS Beringin, reklamasi Pantai Marina, abrasi Pantai Mangkang, perpanjangan landasan A Yani, pengeprasan Bukit Mangunharjo, pengeprasn Bukit Purwoyoso, pencemaran limbah itik, pembangunan POM Bensin, dan pengembangan kawasan industri Candi.

Khusus di wilayah pesisir pantai utara Semarang, LBH Semarang mencatat ada 7 kasus lingkungan meliputi abrasi di Mangunharjo-Kecamatan Tugu, banjir dan pencemaran Sungai Beringin, perpanjangan Bandara A Yani, pencemaran Kali Tapak, pembelokan Sungai Tawangmas, dan reklamasi Pantai Marina.

Koordinator Divisi Nelayan, Masayarakat Pesisir, dan Lingkungan LBH Semarang Tandiono Bawor Purbaya mengingatkan, industrialisasi di pantai utara Semarang memicu terjadinya konflik sosial dan konflik lingkungan antara pengusaha, Pemkot, dan pengusaha. Menurut Bawor, sejak 1987-2004 LBH menangani berbagai konflik lingkungan semisal Pencemaran Kali Sambong Batang (1991), pencemaran kali Tapak, konflik PT KLI dengan masyarakat Mororejo Kendal (1987), PT KLI dengan masyarakat Mangkang (1999), pembelokan Sungai Tawangmas (1987), reklamasi Marina (2004).

''Dari kasus-kasus itu dapat dilihat ada tiga tipologi, yaitu kasus yang bersifat laten dan tidak pernah terselesaikan akarnya, tipe kasus yang baru mencuat meski penyebab sudah dirasakan lama, dan masalah yang berpotensi menjadi konflik,''ungkapnya dalam diskusi publik dan bedah buku "Main Kayu Pembangunan, Potret Buram Industrialisasi di Jawa", Rabu (5/12).

Menurut Kasubid Perencanaan Bapedalda Kota Semarang Ir Trully Indrayanti MM, penyelesaian kasus lingkungan bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Saat ini, Alternative Dispute Resolution (ADR) merupakan salah satu alternatif penyelesaian konflik yang selama ini dicoba oleh Pemkot.

Pada kasus Kali Tapak, misalnya, pihak-pihak yang saling berkonflik diminta untuk duduk bersama dan menyelesaikan secara bersama-sama dengan kemitraan.

''Prinsip ADR adalah penyelesaian secara damai, cepat dan murah. Jika ternyata ADR belum efektif, ini menjadi bahan evaluasi bersama,''katanya. (H5-73)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA