| Kamis, 06 Januari 2005 | SEMARANG |
PP Pilkada Bakal Molor
BALAI KOTA - Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diperkirakan bakal molor. Padahal Januari ini rencananya PP yang ditunggu-tunggu sejumlah daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) itu akan turun. Perkiraan mundurnya pengeluaran PP itu tidak lepas dari disidangkannya judicial review atas UU No 32 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi. Pendapat itu disampaikan Drs Joko Christanto, Inhouse Consultant Direktorat Pembangunan Daerah pada Departemen Dalam Negeri, di sela-sela Seminar Sosialisasi UU No 32 Tahun 2004 dan UU No 33 Tahun 2004 di Balai Kota, kemarin. Seminar itu bertema "Entrepreneurship dalam Birokrasi Pemerintah Daerah", diselenggarakan Program Magister Ilmu Hukum Untag Semarang dan Pemerintah Kota Semarang. Seminar itu menghadirkan pembicara Prof Dr Sri Redjeki Hartono SH (Untag) dan Prof Dr Warrela (Undip) serta Tim Mahasiswa Program Magister Hukum Untag Semarang. Joko menjelaskan, PP itu belum bisa diturunkan secepatnya karena harus menunggu hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi. ''PP belum diturunkan segera karena harus disinkronkan dengan hasil sidang di Mahkamah Konstitusi. Bisa jadi PP itu dikeluarkan menunggu hasil di Mahkamah Konstitusi,'' kata dia. Dia berharap, Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan judicial review tersebut. Setelah itu, PP dikeluarkan agar daerah dapat menggelar pilkada dengan aturan yang komplet. Permasalahan lain yang menyulitkan penyelenggaraan pilkada langsung adalah masalah biaya. Beberapa daerah melaporkan anggaran pilkada yang begitu besar dan fantastis. ''Biaya yang cukup besar itu karena menyangkut khalayak yang banyak dalam pemilihan kepala daerah langsung,'' tandasnya. Selain itu, ada pemikiran lain jika dana besar itu dialokasikan untuk pembangunan sarana publik tentu akan memiliki nilai strategis. Jadi, kata Joko, pemilihan kepala daerah langsung yang mengeluarkan biaya besar itu seperti buah simalakama. Dana itu tentu akan mengurangi porsi anggaran di pos lain. UU No 32 Tahun 2004, tambah dia, memang mengamanatkan pembiayaan pilkada pada tahun 2005 selain dari APBD, juga dari APBN. ''Tapi tidak diatur besarannya secara pasti,'' kata Joko. Sebagai solusi dari keterlambatan keluarnya PP itu, anggota KPU Pusat Mulyana W Kusumah sebelumnya pernah mengusulkan agar Pemerintah RI mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). (G17-64n) |