| Kamis, 06 Januari 2005 | SEMARANG |
Lagi, Buruh Tuntut SK UMK DiubahSEMARANG-Aksi unjuk rasa dari kalangan buruh menuntut perubahan SK Gubernur No. 561/54/2004 tentang Upah Minimum Kota (UMK) 2005 terus berlanjut. Mereka menuntut dilakukan revisi SK UMK itu menjadi KHM (kebutuhan hidup minimum) yang lebih benar dan riil beserta inflasi tahun berjalan 2005. Puluhan buruh yang tergabung dalam FSP Kahutindo Jateng itu mendatangi kantor Gubernur di Jalan Pahlawan dengan membawa sejumlah poster dan spanduk. Mereka juga menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Namun upaya untuk bertemu langsung dengan Gubernur tak membuahkan hasil. Seorang staf Pemprov meminta agar para buruh mengadu ke DPRD dulu. engan perasaan kecewa, para buruh akhirnya menuju Gedung Berlian, tempat anggota DPRD Jateng berkantor. Namun setelah menggelar orasi beberapa lama, tak satu pun anggota Dewan yang menemui. Diperoleh keterangan, Komisi E sedang tak berada di tempat, karena melakukan kunjungan ke daerah. Akhirnya perwakilan buruh diterima di ruang VIP lantai I kantor Setda Pemprov Jateng, ditemui Suko Mardiono, dari Biro Pemerintahan Setda. Dialog di ruangan itu tak membuahkan hasil optimal. Koordinator aksi, Tituk Tumuli SSi meminta SK Gubernur tentang UMK itu direvisi menjadi KHM yang lebih benar dan riil beserta inflasi tahun berjalan 2005. Selain itu, juga menolak rencana kenaikan harga BBM sebesar 40 persen, khususnya premium, solar, minyak tanah,dan gas elpiji. ''Kami juga meminta Pemprov dan DPRD Jateng senantiasa membangun komunikasi serta lebih bersikap dan berpihak pada rakyat sesuai dengan amanat konstitusi,'' tambahnya. Dari Gubernuran, para buruh melanjutkan aksinya ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Mereka selanjutnya berdialog dengan para pejabat di instansi tersebut. Pada saat bersamaan, perwakilan Gerakan Buruh Semarang (Gerbang) mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng. Perwakilan Gerbang meminta kejelasan terkait rencana pengkajian ulang UMK Jateng. Pekan lalu, saat beraudiensi Wagub Drs Ali Mufiz MA, Gerbang meminta SK Gubernur No 561/54/2004 dibatalkan. Pada pertemuan tersebut, Wagub meminta Komisi Penelitian Pengupahan untuk mengkaji ulang usulan buruh untuk memasukkan sejumlah komponen kebutuhan hidup minimum (KHM). Koordinator Gerbang, Nanang Setiyono menegaskan kenaikan UMK sebesar 7,6 persen tidak sebanding dengan kenaikan harga BBM sebesar 40 persen dan inflasi sebesar 9,2 persen. Upah sebesar Rp 473.600, tidak cukup untuk membiayai hidup buruh. Menanggapi desakan buruh, Kepala Disnakertrans Jateng, Diah Anggraini SH MM menegaskan SK Gubernur No 561/54/2004 tentang upah minimum di 35 kabupaten/kota tidak akan direvisi. Usulan buruh untuk memasukkan sejumlah komponen kebutuhan hidup layak (KHL) akan diteruskan ke tingkat pusat, namun tidak bisa serta merta diikuti revisi UMK. Diah menyatakan, saat ini Komisi Penelitian Pengupahan Jateng sedang melakukan verifikasi UMK. Setelah verifikasi selesai, sesuai Keputusan Presiden No 107/2004, Komisi Penelitian Pengupahan akan diperbarui menjadi Dewan Pengupahan. Komposisi keanggotaan Dewan Pengupahan, berubah menjadi dua untuk wakil pemerintah, dan masing-masing satu untuk pengusaha dan buruh. ''Jumlah anggota Dewan Pengupahan akan diputuskan kemudian, namun komposisinya tetap dua banding satu banding satu,'' katanya. ''Usulan buruh akan dikaji dalam Komisi Penelitian Pengupahan yang lama. Tugas itu secara berkesinambungan akan dilanjutkan Dewan Pengupahan yang baru,'' kata Diah. Gubernur Jateng, kata dia juga mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) komponen UMK. Nilai UMK 2005, lanjut Diah dihitung dengan dasar KHM, karena komponen KHL belum ditetapkan. Sementara itu, koordinator divisi Perburuhan LBH Semarang Hendro Wibowo SH mendesak pemerintah untuk tidak bersembunyi di balik sistem. Gerbang dan LBH, kata dia kecewa dengan sikap yang ditempuh pemerintah. Semula pemerintah berjanji akan mengkaji ulang, namun belakangan rencana itu justru dibatalkan. Pihaknya juga mendesak Disnakertrans mengumumkan nama-nama perusahaan yang keberatan membayar upah di bawah UMK. ''Pengumuman kepada publik itu akan memberi referensi kepada buruh perusahaan mana saja yang mengajukan dispensasi atau keberatan. Jika publik tahu, maka kontrol masyarakat terhadap pengusaha dapat dijalankan,'' tegasnya. (G7,H5-64) UMK 35 Kabupaten/Kota Tahun 2005
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||