logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 06 Januari 2005 SEMARANG
Line

5 Tersangka Pencuri Motor Ditangkap

  • Seorang Tewas Kecelakaan

SEMARANG-Lima tersangka anggota kawanan pencuri motor diringkus aparat Unit Ranmor Polwiltabes. Seorang tersangka lainnya yang masuk target operasi tak sempat diringkus. Dia sudah terlebih dahulu tewas, karena mengalami kecelakaan saat hendak menjual sepeda motor curian ke Pati.

Tiga tersangka merupakan ''pemetik'', istilah yang lazim dipakai bagi pelaku yang melakukan pencurian motor milik korban, dan biasanya menggunakan kunci palsu. Mereka Rosikin (18) warga Jl Banowati Tengah, Semarang, Agus Winantono (20) tinggal di Mangkang, dan Erik (18), warga Jl Anggraeni, Semarang.

Dua tersangka lain, Heru (22) dan Agus Subagyo (25) keduanya asal Pati, masing-masing merupakan perantara dan penadah. Adapun pelaku yang tewas adalah Solikin (20), kakak Rosikin. Dia meninggal di sebuah rumah sakit di Pati, setelah mengalami kecelakaan di kota itu pada Sabtu (18 /12/2004) malam.

Musibah itu terjadi saat Solikin hendak menjual motor Honda Supra X yang baru saja dia curi dari sebuah rumah kos di Jl Bima Raya, Semarang.

Kendaraan itu milik Riyanto, mahasiswa Udinus. Solikin mencurinya bersama Erik. Dia lantas mengajak adiknya Rosikin, untuk menemui Heru di Pati yang sudah beberapa kali dimintai tolong mencarikan calon pembeli. Keduanya berboncengan motor.

Belum sampai di tempat tujuan, mereka mengalami kecelakaan. Solikin yang duduk di depan luka parah dan dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal, sedangkan Rosikin luka-luka.

Sebelum pencurian di Jl Bima Raya itu, Solikin sudah 15 kali mencuri motor di berbagai tempat di Semarang. Antara lain di Pasar Bulu, Jl Banowati, rumah susun Pekunden, Jl Sadewo, dan dekat makam Bergota. Padahal residivis itu baru saja keluar dari LP Kedungpane, tepatnya awal November 2004, juga karena terlibat kasus yang sama.

Cukup 1-2 Menit

Sebelum mencuri di Jl Bima Raya, sepak terjang Solikin sebenarnya sudah diendus polisi. Aparat Polwiltabes kemudian mendatangi rumahnya di Jl Banowati. Sesampai di sana, sejumlah anggota reserse kriminal mendapati rumah tersangka dipenuhi banyak orang yang sedang melayat.

''Saat itu kami diberitahu Solikin telah meninggal, karena kecelakaan,'' ujar Kasat Reskrim Polwiltabes Kompol Wagisan didampingi Kanit Ranmor AKP Sudarmono, Rabu (5/1).

Polisi kemudian menangkap adik Solikin, yakni Rosikin yang mengaku pernah ikut kakaknya mencuri motor. Dari keterangan Rosikin, aparat berhasil mengembangkan kasus itu dan berturut-turut menangkap Erik, Agus Winantono, Heru, dan Agus Subagyo.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui Solikin adalah pencuri motor yang sangat lihai. Setiap kali beraksi, dia hanya membutuhkan waktu 1-2 menit untuk merusak kunci setang dan kemudian membawa kabur motor curian.

Sejauh ini polisi telah menyita lima motor sebagai barang bukti, masing-masing merek Honda Mega Pro, Supra X, Grand, Supra Fit, dan Suzuki Smash. Mega Pro dijual ke penadah seharga Rp 1,7 juta, sedangkan motor lain Rp 1 juta. Beberapa barang bukti lain masih dicari. (G3-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA