| Kamis, 06 Januari 2005 | EKONOMI |
Khawatir Pungli, Banyak Trailer Belum DidaftarkanSEMARANG-Banyak perusahaan jasa transportasi yang belum mendaftarkan trailernya ke Organisasi Angkutan Darat (Organda) Pelabuhan Tanjung Emas. Padahal sistem pengamanan pelabuhan dan kapal internasional atau International Ship and Port Securities (ISPS) Code sudah mulai diterapkan Senin 3 Januari. Sebagian pengusaha mengaku ada kekhawatiran di kalangan penyedia jasa angkutan tersebut karena selama ini beredar kabar pengurusan izin bebas masuk di pelabuhan diwarnai oleh banyak pungutan liar (pungli). ''Setiap pengajuan perizinan yang ditangani oleh Administrator Pelabuhan (Adpel) dikenai pungutan tak resmi hingga ratusan ribu rupiah,'' tutur salah seorang pengusaha, kemarin. Pungli tidak hanya terjadi di lingkungan Pelabuhan, melainkan juga terjadi saat mengurus surat domisili dari kelurahan terkait. Hal itu membuat banyak pelaku jasa transportasi di lingkungan pelabuhan mempertanyakan soal pengurusan perizinan operasional tersebut. Pemilik jasa transportasi trailer CV Ilham Persada, Izharmen Izham, mengatakan mendengar kabar kurang baik dalam pengurusan pendaftaran angkutan pelabuhan di Tanjung Emas. Namun dia mengaku tak pernah dikenai pungli ''Asal syarat-syaratnya lengkap mengurus surat perizinan angkutan pelabuhan di unit terminal peti kemas dua hari jadi. Tidak ada pungutan yang tidak berdasar. Semua pengeluaran ada kuitansinya,'' tuturnya. Dia menduga banyak pengusaha tidak mendaftarkan angkutannya menjadi bagian angkutan di lingkungan pelabuhan karena ada kesalahpahaman. Memang ada kabar yang beredar di kalangan pengusaha jasa transportasi bahwa banyak pungli yang memberatkan. Selasa lalu dia mendaftarkan dua trailernya untuk angkutan pelabuhan. Perizinan resmi sudah diperoleh dari Kantor Administrator Pelabuhan (Adpel) kemarin. Meski izin operasional baru bersifat sementara, dia mendapat kepastian surat izin asli segara turun dalam waktu dekat. ''Untuk mengurus pendaftaran saya mendapat dua nomor lambung truk dengan biaya Rp 15.000/unit dan kartu tanda bagi sopir plus foto Rp 20.000/sopir. Jika syarat-syarat komplet, baik SIUP maupun NPWP perusahan, maka akan cepat selesai,'' tegasnya. Tanpa SIUP Pengurus Organda Pelabuhan Tanjung Emas, Sugihartono BA, menegaskan, pihaknya tidak akan mempersulit pengusaha bila syarat administrasi lengkap. Kalau perlu maka pendaftaran angkutan dilakukan sendiri oleh pengusaha bersangkutan. ''Jangan melalui perantara karena dikhawatirkan akan menambah beban biaya,'' ujarnya. Tetapi, lanjut dia, sekarang banyak pengusaha yang enggan mencantumkan SIUP atau NPWP. Mereka bahkan keberatan saat dimintai bukti domisili. ''Padahal surat domisili penting untuk mengecek kebenaran perusahaan. Soal biaya pengurusan surat domisili di luar tanggung jawab Organda,'' jelasnya. Kasi Pengamanan dan Penertiban Administrator Pelabuhan (Adpel) Soemarno HA juga mengatakan banyak perusahaan yang mendaftar tidak punya SIUP sehingga pihaknya tidak bisa mengeluarkan izin. Namun untuk pemilik perorangan Adpel memberi kesempatan dengan cara mengizinkan mereka menginduk pada perusahaan lain. (G5,rei-53) |