| Kamis, 06 Januari 2005 | EKONOMI |
Deptan Upayakan Subsidi LagiJAKARTA-Departemen Pertanian sedang mengupayakan tambahan dana Rp 309 miliar untuk menyubsidi pupuk urea, ZA, SP-36, dan NPK, sehingga harganya dapat terjangkau oleh para petani. "Untuk mengatasi lonjakan harga pupuk, terutama ZA dan SP-36, kami akan mengajukan lagi usulan awal kepada DPR agar keempat jenis pupuk tersebut disubsidi," tutur Menteri Pertanian Anton Apriyantono, kemarin. Sambil menunggu tambahan dana subsidi pupuk senilai Rp 309 miliar dari dana APBN Perubahan yang akan dibahas pertengahan 2005, pihaknya telah menghitung lagi alokasi dana Rp 1,3 triliun yang telah disetujui Panitia Kerjja Anggaran DPR dengan memanfaatkan dana subsidi transportasi untuk meningkatkan volume dan jenis pupuk bersubsidi. Sebelumnya dilaporkan pada 31 Desember 2004 PT Petrogres telah menyampaikan kepada para distributor pupuk di Jawa dan Bali bahwa terhitung 1 Januari 2005 harga penebusan pupuk ZA dan SP-36 di seluruh gudang perusahaan itu naik dari Rp 870/kg menjadi Rp 1.470/kg untuk ZA dan untuk SP-36 dari Rp 1.320/kg menjadi Rp 1.770/kg. "Akibat kenaikan itu menyebabkan reaksi dan protes dari petani, khususnya petani tebu yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI)," kata Menteri Pertanian. Pemerintah bersama DPR telah menyepakati subsidi pupuk kepada petani selama tiga tahun dari 2003 sampai 2005 dan pada 2003 pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk senilai Rp 1,315 triliun. Faktor utama yang menyebabkan subsidi pupuk tersebut tinggi, lanjut Anton, adalah kenaikan harga gas dari masing-masing BUMN pupuk, kenaikan harga bahan baku pupuk nonurea rata-rata 50%, serta biaya transportasi untuk daerah terisolasi yang masuk dalam komponen biaya subsidi. "Tahun 2004 dana subsidi transportasi tidak dimasukan dalam komponen biaya subsidi," jelasnya. Pada tahun anggaran 2004 total dana yang dialokasikan untuk subsidi pupuk adalah Rp1,353 triliun. Untuk tahun anggaran 2005 Departemen Pertanian mengusulkan anggaran subsidi empat jenis pupuk dilanjutkan dengan tujuan agar program ketahanan pangan nasional dapat dipertahankan. Namun mengingat jumlah anggaran terbatas Panitia Kerja Anggaran DPR menetapkan subsidi pupuk masih dilanjutkan dengan plafon anggaran Rp 1,3 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk subsidi pupuk urea melalui subsidi gas dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 1.050/kg dan nilai subsidi Rp 986,195 miliar. (ant-53) |