logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 06 Januari 2005 EKONOMI
Line

Penghapusan Subsidi Pupuk Memberatkan Petani

SEMARANG-Keputusan pemerintah menghapus subsidi pupuk ZA dan SP-36 per 1 Januari 2005 dinilai makin memberatkan petani, khususnya petani tanaman perkebunan. Penghapusan subsidi itu juga menyebabkan terjadi kenaikan harga pupuk jenis tersebut di pasaran hingga 30%.

''Keputusan itu tak hanya berdampak terhadap penurunan produktivitas tanaman, melainkan juga berpotensi memiskinkan petani akibat harga pupuk ZA dan SP-36 makin mahal,'' kata Gatot Adjisoetopo, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jateng, kemarin.

Dia menyebutkan penghapusan subsidi membuat harga pupuk ZA yang sebelumnya Rp 950/kg dan SP-36 Rp 1.300/kg kini naik menjadi Rp 1.650/kg dan Rp 1.900/kg.

Bahkan di tingkat petani harga pupuk ZA yang semula Rp 52.000/kuintal naik menjadi Rp 80.000/kuintal, sedangkan SP-36 saat ini harganya mencapai Rp 90.000/kuintal dari semula Rp 70.000/kuintal.

Menurut dia, kenaikan harga tersebut juga berdampak pada peningkatan biaya pemupukan sebesar Rp 600.000/ha lahan tanaman perkebunan.

Kenaikan serupa terjadi pula pada bibit dengan besaran kurang lebih sama, yakni dari Rp 900.000/ha menjadi Rp 1,5 juta/ha.

"Kenaikan harga itu akan meningkatkan harga jual produk perkebunan tebu. Ini jelas makin menyulitkan, karena dengan harga pada saat ini saja sudah cukup berat di pasaran. Artinya, sangat kecil kemungkinan petani bisa menaikkan harga jual,'' tegas Gatot.

Bagi petani padi, lanjut dia, kenaikkan harga mau tidak mau membuat mereka mengurangi konsumsi pupuk. Apalagi kenaikan biaya produksi tanaman tidak membuat harga gabah naik.

''Seharusnya pemerintah meninjau lagi keputusan mencabut subsidi pupuk itu. Apalagi pemerintah berencana menaikkan harga BBM. Apakah bebannya tidak makin berat, sedangkan pada saat panen harga gabah justru turun,'' tuturnya.

Pihaknya tidak bisa menerima alasan pemerintah menghapus subsidi pupuk ZA dan SP-36 karena keterbatasan anggaran subsidi. Semestinya anggaran bisa diambilkan dari kebutuhan lain yang tidak penting.

Urea

Sementara itu untuk pupuk urea yang banyak digunakan petani padi hingga saat ini pemerintah belum berencana menaikkan harga atau mencabut subsidi.

''Banyak yang mengharapkan subsidi tetap ada, tetapi semua masih terus dikaji,'' kata Ato Suprapto, Dirjen Sarana Produksi dan Pertanian Departemen Pertanian di Semarang, beberapa waktu lalu.

Mengenai mekanisme pengawasan terhadap distribusi pupuk subsidi, lanjut dia, pemerintah menetapkan dalam tiga bagian.

Pertama tingkat pusat yang terdiri atas tim pengawas pupuk dari instansi pertanian dan tim pengawas pupuk dari Komisi III DPR.

Kedua, pengawas tingkat provinsi yang terdiri atas tim pengawas yang ditetapkan oleh gubernur dan ketiga, tingkat kabupaten atau kota yang terdiri atas tim pengawas yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota.

"Lewat pengawasan sasaran pupuk bersubsidi bagi petani diharapkan dapat tercapai dan pada akan meningkatkan produksi pertanian dengan tekanan biaya operasional murah," ujarnya. (G2-53)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA