logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 06 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Preman Berulah, Perhutani Merugi

PURWOKERTO- Para preman kerap menarik pungutan liar sehingga jumlah pengunjung dan pendapatan di beberapa objek wisata yang dikelola Perhutani KPH Banyumas Timur menurun. Pungutan liar terutama berlangsung di Gunung Selok, Desa Karangbenda, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Para preman di kawasan wisata itu meminta uang dari pengunjung di jalan menuju ke pintu masuk. Bahkan tak sedikit pengunjung yang menikmati pemandangan laut atau bercengkerama di gua di sekitar Gunung Selok jadi korban pemalakan.

Asper Penyuluhan KPH Banyumas Timur, Mukmin Hartoyo, didampingi Hubungan Masyarakat Agung Riyanto SH, kemarin, mengemukakan Gunung Selok masuk wilayah pengelolaan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Karangbenda. Namun lembaga itu tak kuasa mengatasi preman yang beraksi di kawasan tersebut.

Kondisi itu sudah berlangsung beberapa tahun. Perhutani sudah mencegah ulah mereka, tetapi tak berhasil. Persoalan itu kini diserahkan ke Forum Komunikasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) Kabupaten Cilacap.

''Forum akan mengundang berbagai instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk bermusyawarah mencari pemecahan terbaik guna mengatasi persoalan di Gunung Selok,'' katanya. Akibat pungutan liar itu, pendapatan dari Gunung Selok tahun 2004 hanya Rp 87.987.000.

Pungutan liar juga terjadi di Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas. Namun, kata Agung Riyanto, ulah preman di objek itu berangsur-angsur bisa diatasi. ''Kini lumayan kondusif. Pengunjung pun meningkat.''

Pada tahun 2004 pendapatan dari Curug Cipendok Rp 68.946.000. Hasil itu untuk Perhutani Rp 48.262.000 (70%), Pemerintah Kabupaten Banyumas Rp 20.683.800 (30%). Setelah dikurangi pengeluaran, laba Perhutani Rp 869.000.

Untuk meningkatkan pendapatan objek wisata, Perhutani KPH Banyumas Timur melayangkan surat ke Bupati Banyumas. Surat itu berisi permintaan agar Bupati mengubah perjanjian bagi hasil dari 70% Perhutani dan 30% pemerintah menjadi 85% Perhutani dan 15% pemerintah.

Selama ini bagi hasil itu merugikan Perhutani. Sebab, merupakan bagi hasil pendapatan kotor. Perhutani harus mengeluarkan biaya operasional, sehingga perolehan pendapatan kecil.(G23-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA