logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 06 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Bangunan Terbengkalai Rusak Keindahan Kota

DUA bangunan di Kota Purwokerto bertahun-tahun terbengkalai, yakni pertokoan di Kebondalem dan toko serbaada matahari di jalan jenderal Soedirman. Pertokoan di Kebondalem terbengkalai sejak akhir 1980-an, sedangkan Matahari sejak tahun 2001.

Keterbengkalaian itu merusak keindahan kota. Hal itulah yang membuat Fraksi PKB (FPKB) dan Fraksi Partai Golkar (FPG) serta pemimpin DPRD Banyumas prihatin. Mereka meminta pemerintah segera bertindak proaktif untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Kegagalan pembangunan kedua pusat perdagangan itu juga menghilangkan peluang bagi warga masyarakat untuk bekerja. Sebab jika terwujud, pertokoan di Kebondalem bisa menampung antara 100 dan 200 orang pekerja.

Matahari yang pernah beroperasi memiliki 400 orang karyawan. Pembangunan toko serbaada itu terhenti karena belum memperoleh IMB. tak ayal, para karyawan pun diliburkan tanpa batas waktu.

Ketua DPRD Suherman meminta ekskutif mencari jalan keluar agar persoalan itu segera terselesaikan. DPRD juga membentuk tim mediasi untuk mempertemukan pemilik Grosir Moro dan Matahari.

''Kami minta pemerintah proaktif menyelesaikan masalah ini,'' kata Ketua FPKB Achmad Iksan SAg. ''Perlu jalan keluar segera,'' tutur Hj Tri Yuliarsih, saat membacakan pendapat akhir FPG dalam sidang pleno penetapan APBD 2005.

Tetangga

DPRD sudah dua kali memanggil eksekutif untuk berdialog. Pada pertemuan itu Kepala Bagian Hukum Bambang Widoyoko SH menyatakan proses izin mendirikan bangunan (IMB) Matahari terganjal persoalan jalur masuk-keluar dan garis sempadan bangunan.

Matahari ingin memakai jalan di sebelah timur untuk jalur masuk-keluar pengunjung. Padahal, jalan itu milik PT Bamas Satria Perkasa. Untuk bisa memakai jalan itu, Matahari harus meminta izin dari pemilik.

Dalam masalah garis sempadan bangunan, gedung Matahari berjarak kurang dari 1,5 m dari batas tanah dengan tetangga belakang (Moro). Menurut peraturan, jarak antarbangunan minimal 3 m. ''Dalam peraturan daerah disebutkan ketentuan itu bisa disimpangi, asal ada persetujuan tetangga.''

Bupati HM Aris Setiono SH SIP mempertanyakan, mengapa Matahari tak bisa melengkapi persyaratan tersebut. ''Bagaimana komunikasinya dengan tetangga layaknya orang mau membangun?''

Jika syarat lengkap, kata dia, IMB pasti dikeluarkan. ''Saya tak punya iktikad menghambat pembangunan. Saya tahu persis bangunan itu untuk keindahan kota dan menampung tenaga kerja.''

Dia menyatakan jika persyaratan belum terpenuhi, tetapi IMB diterbitkan, pemerintah salah. Hal itu pun akan menjadi contoh tidak baik.

Prioritas

Pemilik Matahari, Budi Hartono, menyatakan memprioritaskan penyelesaian pembangunan gedung itu. Jika terwujud, ratusan pekerja selamat. Karena itu perlu kebijakan pemerintah dan langkah baik DPRD untuk menjembatani penyelesaian masalah.

Dia menyadari bangunan yang terbengkalai mengganggu keindahan kota. Karena itu dia bersedia mengikuti prosedur, asal tidak terus-menerus dihambat.

''Kami berharap pemerintah membantu menyelesaikan masalah ini. Saya pun secara pribadi taka ada masalah dengan Pak Made (pemilik Grosir Moro-Red).''

Pihak Moro juga menyatakan tak pernah menghambat pembangunan Matahari. Apalagi wewenang pemberian izin ada pada pemerintah. Bila pemerintah memproses dan mengizinkan, sebagai tetangga Moro memberikan izin pula.

Kepala Bagian Umum dan Personalia Moro, Bambang Setiawan, menyatakan tak ada alasan menghambat pembangunan bakal toko serbaada di samping utara pusat grosir itu. ''Sepanjang semua persyaratan perizinan, termasuk IMB, dipenuhi, Moro tak akan menghambat. Kami tak berhak menghalangani usaha orang lain,'' ujar dia. (Budi Hartono, Agus Wahyudi-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA