logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 06 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Kejaksaan Antisipasi Penghilangan Bukti

  • Dugaan Korupsi di KPUD

PURWOKERTO- Kejaksaan Negeri Purwokerto bergerak cepat untuk mengungkap dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banyumas. Setelah mendapat laporan masyarakat dan menemukan sejumlah kejanggalan, lembaga itu membentuk tim pengusut.

Kemarin tim itu mengambil dan menyita data dari KPUD. Tim akan mengaji data itu beserta sejumlah informasi, termasuk berbagai bukti awal. ''Kami bergerak cepat karena desakan masyarakat sangat kuat,'' ujar Kepala Kejaksaan Negeri Suprapto SH, kemarin.

Bila tidak cepat mengambil langkah taktis, dia khawatir terjadi penghilangan barang bukti yang bisa menghambat penyidikan.

Padahal, barang bukti merupakan salah satu kunci utama untuk menetapkan tersangka dan mengurai pos atau bagian mana yang dikorupsi.

Pos yang diduga dikorupsi antara lain dana advokasi dan pendampingan tahun 2003 sekitar Rp 50 juta, tahun 2004 sekitar Rp 60 juta, lelang sisa kertas suara Rp 118,3 juta (102 ton seharga Rp 1.160/kg), serta sisa dana parkir pembuatan TPS.

Dia mengakui menerima informasi soal penggelapan uang penjualan bantalan pencoblosan (busa) pemilihan umum legislatif. Bantalan itu seharusnya dikembalikan bersamaan penarikan kotak suara. Namun barang itu dijual ke seorang pengusaha angkutan di Purwokerto lebih dari Rp 45 juta.

Ketua KPUD Ismianto Heru Permana SH, menyangkal dana advokasi tak digunakan sama sekali. Selama proses pemilihan umum, advokasi dan pendampingan juga berlangsung, antara lain untuk litigasi dan nonlitigasi.

''Dana advokasi tidak sampai Rp 50 juta. Saya tidak hafal, tetapi yang jelas beberapa kasus kami tangani. Semua data di kantor,'' kata Heru.

Dia juga membantah kemunculan dana parkir sekitar Rp 9 miliar untuk pembuatan TPS tambahan. Sisa dana pembuatan TPS, kata dia, tinggal Rp 1,3 miliar. Uang itu saat ini masih ada di kas negara. Dana dari KPU Pusat semula Rp 1,8 miliar dan yang digunakan Rp 500 juta.

''Tak ada TPS fiktif. Apalagi dengan dana Rp 9 miliar. Saya orang hukum, masa sebodoh itu.''

Dia menyatakan tak akan menghalangi kejaksaan mengusut dugaan korupsi di KPUD. Sebab, secara prinsip, semua data dan pelaporan keuangan lembaga itu akan dipertanggungjawabkan. (G22-86)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA