logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 06 Januari 2005 BANYUMAS
Line

Uang Koruptor Dimakan Setan

Oleh Khoerudin Islam

TAHUN 2005 polisi, jaksa, dan hakim di Banyumas punya gawe besar. Mereka harus menuntaskan berbagai kasus korupsi yang diselidiki sejak setahun lalu, tetapi kini belum terselesaikan juga. Mudah-mudahan awal tahun ini mereka punya semangat baru, sehingga bisa mengatasi pekerjaan rumah yang menumpuk.

Publik menunggu realisasi kerja para penegak hukum itu. Dengan harapan, para koruptor yang merugikan negara dihukum seberat-beratnya. Jika berani dapat saja hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. Namun kayaknya itu hil yang mustahal!

Kasus korupsi di Banyumas memang tergolong kecil bila dilihat dari jumlah uang rakyat yang dikorup. Namun bukan berarti itu bisa dianggap sepele. Korupsi, berapa pun, tetap kasus serius.

Korupsi telah menggurita dari atas sampai ke bawah. Sebagaimana dikatakan Lord Acton, hampir di semua tingkatan pelayanan publik terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Kekuasaan selalu dekat dengan uang dan lebih dekat lagi dengan korupsi. Meski, tidak selalu demikian.

Pakar sosilogi korupsi dari Singapura, Syeid Hussen Alatas (Sosiologi Korupsi, LP3ES: 1977), menyatakan korupsi bukan cuma menggurita, melainkan sudah membudaya sejak awal tahun Masehi. Korupsi sudah dikenal sejak zaman China kuno, masa kejayaan VOC awal abad ke-17, sampai pada era modern saat ini.

Para penegak hukum di Banyumas sejak tahun lalu sudah mengendus lima kasus dugaan korupsi. Pertama, dugaan penyimpangan dana Persibas Rp 1 miliar. Polisi sudah memanggil pengurus Persibas. Namun sampai kini belum ada hasilnya. Mungkin polisi kesulitan menemukan bukti tindak pidana dalam pengelolaan uang rakyat itu sehingga berkesan lambat.

Kedua, dugaan korupsi anggota DPRD periode 199-2004. Dana yang diperkirakan menguap Rp 5 miliar lebih untuk tahun anggaran 2002-2003. Tahun anggaran sebelumnya mungkin belum disentuh penyidik, sehingga jumlahnya belum diketahui.

Ketiga, dugaan penggelembungan dana pembangunan Terminal Bus Purwokerto Rp 44,3 miliar. Polwil Banyumas sudah meminta bantuan BPKP, Fakultas Teknik Unwiku, Fakultas Teknik Undip. Namun, mana hasilnya?

Keempat, Kejaksaan Negeri Purwokerto sibuk menangani kasus dugaan korupsi dana Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) Rp 350 juta. Kelima, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Suprapto SH mengakui tengah mengumpulkan bukti dugaan korupsi dana pemilihan umum yang dikelola Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Berapa dana yang dikorupsi belum dapat diketahui, karena kejaksaan baru mulai menyelidik.

Ketika polisi dan jaksa melangkah, muncul rumor tak sedap. Ada yang menyatakan jaksa dan polisi hanya berani mengungkap kasus korupsi kelas teri dan membiarkan saja korupsi kelas kakap. Bisa jadi rumor itu didasari fakta berupa tindakan kejaksaan selama ini. Kejaksaan Negeri Banyumas mengusut dugaan korupsi di puskesmas Rp 78 juta. Pengusutan kasus itu jeblok ketika dibawa ke pengadilan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak korupsi, tetapi menyimpang secara administratif. Terdakwa tak terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga majelis memutus tak bersalah.

Di kalangan pejabat kini juga beredar rumor bahwa "ikan kakap" yang diduga terlibat korupsi bakal lolos. Karena, polisi dan jaksa akan kesulitan menemukan bukti.

Misalnya, pejabat menerima Rp 200 juta dari dana GNRHL tanpa bukti kuitansi. Saat itu tak mungkin seorang keroco berani meminta tanda terima atau kuitansi dari sang bos. Karena bos tahu, kuitansi itu bisa dijadikan alat bukti korupsi.

Rumor bahwa hanya karena tak ada kuitansi pejabat akan lolos dari jerat hukum, harus dibantah polisi dan jaksa. Tindak pidana dapat dibuktikan tidak hanya berdasar keberadaan kuitansi. Namun bisa pula berdasar keterangan saksi, terdakwa, saksi ahli, dan keyakinan hakim.

Alat bukti berupa surat, keterangan saksi, keterangan terdakwa, saksi ahli, sebagaimana di atur dalam Pasal 184 KUHAP, tak berlaku secara kumulatif. Itu berarti jika salah satu alat bukti tidak ada, bukan berarti terdakwa bisa lolos begitu saja dari jerat hukum.

Satu alat bukti bukan bukti. Polisi dan jaksa harus mengajukan minimal dua alat bukti agar hakim dengan keyakinannya berani menghukum para koruptor. Namun dalam kenyataan tak semudah itu.

Meski polisi dan jaksa sudah menyodorkan bukti kuat, para koruptor masih juga lolos. Kenapa? ''Karena sebagian uang hasil korupsi saya dimakan setan,'' kata seorang koruptor dengan bangga. (86)

Khoerudin Islam, wartawan Suara Merdeka di Purwokerto, anggota LBH Pos Bantuan Hukum Purwokerto.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA