| Rabu, 05 Januari 2005 | SALA |
DPRD Tak Berhak Berikan Penilaian LKPj BupatiSUKOHARJO - Kewenangan DPRD untuk menilai pertanggungjawaban (LKPj) pada akhir masa jabatan Bupati dipangkas. Berdasarkan UU Nomor 32/2004, legislatif hanya menjadi pendengar saat Bupati menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) akhir masa jabatan. ''Memang LKPj Bupati Bambang Riyanto SH telah disampaikan ke DPRD, Senin (3/1) lalu. Seharusnya, DPRD tetap berhak menilai,'' ungkap Sekretaris FPAN Drs Muh Amin. Dia mengemukakan, Bupati dipilih langsung oleh DPRD dengan menggunakan dasar UU Nomor 22/1999. Logikanya, LKPj akhir masa jabatan tetap mengacu pada UU tersebut. Apalagi, saat ini merupakan masa transisi seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 32/2004 yang merupakan revisi UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah. ''Apa kami harus diam saja?'' Sementara itu, Ketua FPKS Hasman Budiadi SE mengatakan, pihaknya sepakat menggunakan UU Nomor 32/2004. Meskipun demikian, para wakil rakyat tidak harus berdiam diri menyikapi LKPj Bupati. Justru sebaliknya, mereka dituntut untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa keberadaannya tetap diakui. Caranya, menyampaikan hasil penilaian kepada masyarakat. ''Boleh saja kami tak bisa menilai untuk menerima atau menolak LKPj. Namun, kami tetap akan menilai, selanjutnya hasilnya disampaikan kepada masyarakat.'' Bahan Pertimbangan Hasil penilaian, lanjut dia, bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pilkada langsung yang dijadwalkan Juni mendatang. ''Bila Bambang Riyanto mencalonkan diri lagi, kan masyarakat bisa menilai apakah dia berhasil atau tidak memimpin Sukoharjo. Dari situ, masyarakat bisa menentukan pilihannya.'' Secara Terpisah, Ketua DPRD Wardoyo Widjaya SH mengakui, DPRD sekarang mandul. Kewenangan untuk menolak atau menerima LKPj pada akhir masa jabatan Bupati sesuai dengan UU Nomor 22/1999 kini dipangkas. Meskipun mengaku kecewa, pihaknya tetap menghormati aturan tersebut dan akan menggunakannya sebagai acuan. ''Jika dikatakan kecewa ya jelas kami kecewa. UU Nomor 32/2004 membuat DPRD tak bisa menerima atau menolak LKPj Bupati. Namun mau bagaimana lagi, mau tidak mau kami harus tunduk pada aturan main. UU telah menyatakan seperti itu, tentu saja harus ditaati,'' tegasnya. (G10-20j) |