logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 SALA
Line

Seluruh Aparat Desa Kalijirak Ancam Demo ke Provinsi

KARANGANYAR- Permasalahan sertifikasi tanah oro-oro warga Desa Kalijirak Kecamatan Tasikmadu yang mengemuka sejak dua minggu lalu hingga kemarin belum juga rampung. Selain kades dan sekdes, seluruh perangkat Desa Kalijirak Kecamatan Tasikmadu yang berjumlah sepuluh orang mengancam akan berdemo ke Provinsi Jateng di Semarang. Itu dilakukan jika Pemkab dalam waktu dekat tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut. Mereka adalah Badrun (kadus), Supadi (kadus), Suwali (kadus), Sumanto (kadus), Sunarto (kadus), Joko Maryono (kaur), Walkidi (kaur), Teguh Widodo (kaur), Mukidi (kaur), dan Sumarto (pembantu kaur).

''Kami selaku perangkat desa merasa difitnah oleh sebagian warga Desa Kalijirak. Sebab, kami disangka menipu uang rakyat yang terdiri atas lelang tanah kas desa serta hasil penarikan sertifikasi tanah oro-oro yang hingga kini belum jelas. Padahal kami semua tidak tahu-menahu,'' ujar mereka dalam laporan kepada Bupati dan DPRD. ''Selanjutnya kalau permasalahan ini tidak segera dituntaskan, kami bersama-sama warga lain akan mengadu atau berdemo ke Provinsi,'' tambahnya.

Warga Kalijirak melakukan demo serta menyegel kantor desa setempat. Penyegelan itu karena sertifikasi tanah oro-oro yang mereka nantikan dalam delapan bulan terakhir sejak Mei 2004 lalu tak kunjung jadi. Padahal mereka sudah membayar ongkos yang diminta oknum aparat desa. Mereka mengaku sudah dua kali diapusi oknum aparat desa dalam pengajuan kepemilikan tanah oro-oro. Padahal untuk mendapatkan tanah itu mereka telah membayar Rp 1,7 juta dengan berhutang di bank dan menjual berbagai ternak yang dimiliki, seperti sapi, ayam, dan kambing.

Memecat

Untuk menjernihkan masalah dan menghindari rasa saling curiga, para aparat desa tersebut juga meminta Bupati mencari oknum yang terbukti bersalah dan tidak segan-segan untuk memecat. Sebab hal itu sangat memalukan perangkat lain yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik dan disiplin. ''Sekali lagi, jika Bupati tidak segera menuntaskan masalah ini, kami akan mengadu ke provinsi.''

Sementara itu, Sekdes Heru Sukarono dalam penjelasan kepada wartawan sekali lagi mengakui, dalam sertifikasi itu tidak ada kepanitiaan. Namun pihaknya siap mempertanggungjawabkan keuangan yang dipungut dari warga. ''Saya siap mempertanggungjawabkan uang itu,'' katanya. Dia menjelaskan, warga yang mengajukan sertifikasi tanah sekitar 42 orang. Mereka ditarik dana Rp 1,7 juta yang dibayarkan dua kali. Tanah oro-oro di Kalijirak, kata dia, seluas 89,8 ribu m2, sedangkan yang diminta warga untuk disertifikasi 54,8 m2. (G8-20i)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA