| Rabu, 05 Januari 2005 | SALA |
Diduga Ada Pembelokan Arah pada JLSWONOGIRI - Diduga ada pembelokan arah dalam pelaksanaan megaproyek Jalur Lintas Selatan (JLS) Jawa, khususnya di ruas wilayah Kabupaten Wonogiri. Hal itu membuat rencana arah jalur yang sebenarnya dapat lebih pintas dan lebih pendek menjadi berputar dan memerlukan jarak berlipat lebih panjang. ''Mengapa yang pintas dan lebih pendek dihindari, tapi justru memilih yang melingkar dengan jarak begitu panjang?'' ungkap tokoh Kelompok Solidaritas Perjuangan Keadilan (KSPK) Wonogiri Ign Djoko Wijadi. Dia menyatakan, rencana semula mestinya cukup pintas, hanya enam kilometer, yakni dari Giribelah Wonogiri Jateng ke timur langsung tembus wilayah Donorojo Kabupaten Pacitan Jatim. Namun, sekarang dipilih berputar lewat Kecamatan Giritontro dan Kecamatan Giriwoyo serta baru tembus ke Glonggong perbatasan Wonogiri-Pacitan sejauh 31 kilometer. Pemilihan jalur yang panjang dan berputar itu, tambah Djoko, tentu akan mengundang konsekuensi pembengkakan anggaran, baik dana untuk ganti rugi tanah dan bangunan milik penduduk maupun anggaran pembangunan fisik konstruksinya kelak. Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Wonogiri Drs Sukro Besari selaku Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah Megaproyek JLS, menyatakan, yang menentukan arah JLS yaitu konsultan teknis Pemprov Jateng. Konsultan itu menyatakan, di jalur Giribelah-Donorojo ada bagian ruas yang secara teknis dinilai berat dan tidak memungkinkan dikembangkan sebagai jalur lintas selatan Pulau Jawa. ''Karena itu, kemudian dipilih jalur melingkar yang melewati Ibu Kota Kecamatan Giritontro dan Giriwoyo, yang sekarang telah digarap pembebasan tanahnya,'' tandas Sukro. Camat Giriwoyo Edi Martono SH MM menambahkan, untuk prospek ke depan lebih menguntungkan jalur lingkar yang melewati Ibu Kota Kecamatan Giritontro dan Giriwoyo. Sebab, keberadaan JLS kelak akan lebih meramaikan perkembangan Kota Giritontro dan Giriwoyo ke arah yang prospektif. Sekda Wonogiri Drs Mulyadi selaku Ketua Panitia Pembebasan Tanah JLS mengatakan, berdasarkan pendataan, lahan JLS di Kabupaten Wonogiri yang dibebaskan 448.129 meter persegi. Dari jumlah itu, yang sekarang telah dibebaskan 264.962 meter persegi (53,13%). Tanah seluas itu dimiliki 717 orang dengan total ganti rugi Rp 13.648.156.143. Perinciannya, Rp 8.709.213.500 untuk ganti rugi tanah, Rp 4.527.071.443 untuk ganti rugi bangunan, dan Rp 411.871.200 untuk ganti rugi tanaman. Sisanya 183.167 meter persegi (40,87%) digarap pada 2005. Sekda menyatakan, kendala pembebasan tanah JLS datang dari sikap sebagian warga yang menuntut ganti rugi tinggi. ''Kami menyelesaikan masalah itu lewat musyawarah mufakat,'' katanya. Sebagian warga yang telah bersepakat dengan penetapan harga ganti rugi langsung dibayar. Kemudian, sebagian warga lain yang belum sepakat diusahakan dengan musyawarah lagi. (P27-20e) |