logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 SALA
Line

Dipanggil, Anggota DPRD yang Belum Kembalikan Dana Tali Asih

  • Akan Jalani Pemeriksaan Lanjutan

WONOGIRI - Kapolres Wonogiri AKBP Drs Subandi SH mengungkapkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memanggil lagi sembilan anggota Dewan yang belum mengembalikan dana tali asih (DTA).

Dia menandaskan, pemeriksaan kasus itu jalan terus, dan ada rencana polisi akan mengundang saksi ahli dari KPKN (Komisi Pemberantasan Korupsi Nasional).

Seperti diberitakan (SM, 4/1), masih ada sembilan anggota Dewan hasil Pemilu 1999 yang belum mengembalikan dana tali asih sampai batas akhir tahun 2004. Mereka adalah Y Roerwarso, Woeryono, Mulyadi, Gatot Suranto, Agung Nugroho, Hardono, Suripto, Hartini Sambodo AMd, dan Rosimin. Yang disebut terakhir (Rosimin) ternyata sudah meninggal dunia.

Adapun anggota Dewan yang mengangsur tapi belum lunas adalah Rudatin Haryanto SE (kurang Rp 4 juta), Teguh Subroto (kurang Rp 23,24 juta), Drs Sarmadi Sahlan (kurang Rp 14 juta), dan Agus Anhari SAg (kurang Rp 29 juta).

Menyikapi adanya sebagian anggota Dewan yang belum mengembalikan dana tali asih itu, Kapolres menyebutkan, meski telah diperiksa, para anggota Dewan yang belum mengembalikan itu tidak tertutup kemungkinan akan dipanggil lagi ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. ''Kami akan memanggil dulu Sekwan-nya,'' ujarnya.

Seperti pernah beberapa kali diberitakan, 42 dari 45 anggota Dewan hasil Pemilu 1999 menerima dana tali asih Rp 40 juta per orang dipotong pajak 15% dari dana APBD 2004. Dasar yuridis penerimaan adalah Perda APBD 2004.

Akan tetapi, penganggaran yang totalnya mencapai Rp 1,8 miliar itu kemudian diadukan PA Handoyo dari Organisasi Sipil Masyarakat (OMS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi Nasional (KPKN) Pusat. Karena itu, kasus tersebut kemudian diperiksa oleh Polres dan Kejari Wonogiri. Buntutnya, dana tali asih tersebut dianulir melalui Perda Perubahan APBD 2004.

Ketua Komisi A DPRD Muhamad Zainudin SSos MH mengatakan, masyarakat hendaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kasus itu belum tentu korupsi.

''Yang menentukan korupsi atau bukan itu Pengadilan. Mana ada korupsi pakai mbayar pajak segala. Perlu diketahui, semua penerima terkena potongan 15% untuk pajak,'' tegas Zainudin.

Dia merasa heran, mengapa ketika sudah ada pengembalian dari sebagian besar anggota Dewan pun, di buku Perda Perubahan ABPD 2004 soal dana tali asih itu masih saja tetap dicantumkan.

''Lantas kapan penarikan uang pajak yang 15% itu ketika ternyata sekarang sudah banyak anggota Dewan yang telah mengembalikan?,'' ujarnya.

Zainudin mengatakan kepada sembilan anggota Dewan yang belum mengembalikan, mungkin mereka punya argumentasi kuat sambil menunggu lebih dulu adanya keputusan hukum yang tetap tentang penanganan kasus dana tali asih tersebut. (P27-20n)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA