| Rabu, 05 Januari 2005 | SALA |
Suami Istri Pengedar Uang Palsu DitangkapSOLO - Muhammad Irwandi (38) warga Jalan Gorontalo 69 Tanjungperiuk, Jakarta Utara yang diduga mengedarkan uang palsu (upal), Senin (3/1) malam ditangkap petugas. Peredaran uang palsu itu terungkap di Stasiun Kereta Api (KA) Jebres, Solo ketika tersangka membeli air mineral kepada pengasong dengan pecahan Rp 50.000. Pedagang asongan yang menjajakan makanan dan minuman di KA curiga karena uang tersangka terlihat palsu. Kecurigaan pedagang itu bertambah sebab tersangka mempunyai uang receh yang lebih kecil tetapi tersangka membayar minuman menggunakan uang Rp 50.000. Begitu menerima uang dari tersangka, menurut Kapolsekta Jebres AKP I Ketut Sukarda, pengasong itu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas di stasiun. ''Begitu mendapat laporan, kami langsung menangkap tersangka,'' tegas Sukarda. Pada saat itu tersangka bersama istrinya naik KA dari Ngawi dengan tujuan Jakarta. Dalam pemeriksaan tersangka ternyata membawa segepok upal yang tersimpan di tas koper. ''Jumlah yang kami sita 89 lembar pecahan Rp 50.000.'' Dari pengakuan tersangka, upal tersebut diperoleh dari seseorang bernama Feri di Jakarta pada akhir Desember 2004. ''Kebenaran pengakuan itu masih kami kembangkan,'' tegasnya. Uang palsu Rp 4.450.000 itu, ujar Sukarda, diperoleh tersangka dari penjualan motor Honda Kharisma. ''Tersangka mengaku menjual motor itu kepada Feri Rp 11.500.000, sedangkan kekurangan akan dibayarkan pada 10 Januari nanti. Transaksi akan dilakukan di Bekasi,'' paparnya. Meski tersangka mengaku seperti itu, polisi tidak begitu saja percaya. ''Uang palsu tersebut kami perkirakan hasil transaksi dengan uang asli yang kemudian diedarkan tersangka. Jadi bukan hasil penjualan motor,'' ujar Sukarda. Tersangka yang asli Aceh tersebut hingga kemarin masih diperiksa di Mapolsekta Jebres. Istrinya, Linda Monika (29) yang juga diamankan mengaku tidak tahu-menahu perbuatan suaminya. Selain menyita upal Rp 4.450.000, polisi juga menyita uang pecahan asli milik tersangka Rp 5.580.000. ''Kami perkirakan uang asli itu akan ditukar dengan upal dalam jumlah yang lebih besar.'' (G11,san-17i) |