| Rabu, 05 Januari 2005 | SALA |
Rp 980 Juta Dana Purnabakti DikembalikanSRAGEN - Ini kabar menggembirakan bagi masyarakat Sragen. Kemarin fraksi terbesar DPRD periode 1999 - 2004, yakni Fraksi PDI-P mengembalikan dana purnabakti Rp 980 juta tunai. Uang dalam tas hitam dibawa Ketua DPC PDI-P Agus Wardoyo SE, didampingi mantan Ketua DPC PDI-P H Slamet Basuki dan pengurus partai Pambudi Prayoga serta Agus Prawoto. Mereka diterima Kasi Pidum Subroto SH sekitar pukul 11.17. ''Ini bukti riil kami mengembalikan uang dan tidak ada niatan kami melakukan korupsi,'' tutur Slamet Basuki disambut anggukan Agus Wardoyo. Agus Wardoyo menjelaskan, dana pesangon itu dari 20 mantan anggota FPDI-P, yang semuanya berjumlah 21 orang. Adapun Slamet Basuki sudah menyerahkan Rabu lalu. Uang yang dikembalikan itu Rp 50 juta per anggota. Namun karena Rp 1 juta sudah pernah dikembalikan dan disetorkan kas Pemkab, kekurangan itu tinggal Rp 49 juta dan dikalikan 20 orang anggota. Total uang mencapai Rp 980 juta. ''Berarti semua dana purnabakti sudah kami kembalikan,'' tutur Agus Wardoyo yang kini menjabat Ketua DPRD Sragen. Setelah menyerahkan uang rakyat itu, mereka langsung disalami para tamu di ruang Kasi Pidum. Subroto mengatakan, uang tersebut sebagai barang bukti perkara dugaan korupsi dana purnabakti DPRD Sragen Rp 2,25 miliar. Untuk sementara, uang tersebut dititipkan ke Bank BPD sebelum dikembalikan ke kas Pemkab. Sebelum meneken berita acara penitipan uang, dua petugas BPD, Wagiman (kasir) dan Kabul Pujianto selaku bagian kredit, menghitung uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang digelar di meja. Sebelumnya, Kamis lalu enam mantan anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) dan tujuh mantan anggota Fraksi Front Demokrasi Bangsa (F-FDB) juga mengembalikan dana purnabakti. ''Dana yang dikembalikan sudah dititipkan Bank BPD,'' tutur Subroto. FPAK Belum Bagaimana dengan Fraksi Pembangunan Amanat Keadilan (F-PAK)? Ternyata hingga kemarin, belum ada kabar dari anggota FPAK untuk mengembalikan dana tersebut. Rus Utaryono SH, mantan anggota F-PAK, mengaku masih berupaya mencari pinjaman guna mengembalikan dana sekitar Rp 50 juta. Kabar yang beredar, para mantan anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana purnabakti kemungkinan besar akan dijerat hukuman. ''Silakan tidak mengembalikan kalau ingin dikerangkeng,'' tutur seorang jaksa yang keberatan disebut namanya. (nin-17) |