logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 PANTURA
Line

PKPB Usulkan Kristina Di-recall

PEMALANG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKPB Kabupaten Pemalang mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk me-recall anggotanya, kemarin. Hal itu berkaitan dengan masalah internal partai tersebut, terutama ketika pengajuan daftar calon anggota tetap saat pemilu lalu.

Rombongan DPD PKPB dipimpin Ketua Asnan Bakri SH diterima Ketua DPRD H Abdul Bashir dan para wakil ketua. Pada kesempatan itu, Asnan meminta audiensi tentang persoalan internal partainya. Kemudian, dia mengajukan usulan untuk menarik anggota DPRD dari PKPB, yaitu Kristina.

Ketua DPRD H Abdul Bashir mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, penarikan salah seorang anggota Dewan harus diverifikasi lebih dulu. Karena itu, pihaknya sementara ini sudah menampung usulan tersebut. Kemudian, persoalan itu akan dikaji Badan Kehormatan DPRD.

"Kini persoalan itu sudah disampaikan kepada Badan Kehormatan. Hasil pengkajian akan dilaporkan kepada pimpinan. Setelah itu, baru pimpinan Dewan mengambil sikap," ujarnya, kemarin.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Drs Bambang Agus Rochim mengemukakan, sementara ini pihaknya belum membahas tentang usulan recall tersebut. Prosesnya, hal itu akan dibahas secara internal dan dari pertemuan itu baru akan diambil sikap.

Sudah Selesai

Kristina saat dihubungi menyebutkan, persoalan yang menyangkut dirinya sebenarnya sudah selesai pada tingkat partai. Bahkan, hal itu sudah dilaporkan ke DPD Jateng dan DPP. Dia tidak perlu menanggapi usulan recall terhadap dirinya yang diajukan Ketua PKPB Asnan Bakri.

Mengenai kesalahan pengumuman daftar calon tetap oleh KPUD sehingga dia menjadi nomor urut satu pada DP V, hal itu juga sudah diselesaikan di PTUN. Hasil PTUN menolak gugatan DPD PKPB.

Jadi, tidak perlu dipersoalkan lagi. Dia juga tidak mau menjelaskan soal pemecatan dirinya sebagai anggota PKPB dan suaminya, Ir Heri Suwondo, sebagai Sekretaris DPD Pemalang.

Seperti diberitakan, persoalan PKPB tersebut sudah sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. PKPB menggugat KPUD karena melakukan kesalahan dalam mengumumkan daftar calon tetap.

Asnan mengemukakan, berdasarkan usulan Daftar Caleg Tetap Nomor R-001/DPD-PKPB/I/2004 bertanggal 13 Januari 2004, pada DP V diusulkan nomor urut satu atas nama Rochimah Rachmawati dan nomor urut dua Kristina Puji Astuti.

Akan tetapi, daftar caleg yang diumumkan KPUD pada 27 Januari 2004 berubah, Kristina menjadi nomor urut satu sedangkan nomor urut dua Rochimah. Setelah dimintakan klarifikasi, KPUD tidak mengakui menerima surat bertanggal 13 Januari 2004.

Padahal, surat itu sudah diterima Ketua KPUD M Arief dan tanda terima dibuat Harun SAg lalu diserahkan kepada Sekretaris PKPB Heri Suwondo.(sf-42j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA