logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 NASIONAL
Line

Polisi Bentuk Tim Investigasi Kasus SPBU

  • Kapolres: Ada Indikasi Penggelapan

SALATIGA - Polres Salatiga membentuk tim investigasi untuk menyelidiki dugaan penggelapan pembayaran delivery order (DO) bahan bakar minyak (BBM) SPBU Tingkir senilai Rp 10,3 miliar kepada PT Pertamina Unit Pemasaran IV Jateng dan DIY. Hal itu menyusul disegelnya izin operasi SPBU milik Pemkot Salatiga karena tidak disuplai BBM, pekan lalu.

Kapolres Salatiga AKBP Drs Wanto Sumardi SH melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sutanto mengatakan, pembentukan tim investigasi tersebut dilakukan karena petugas mencium adanya indikasi penggelapan pembayaran DO BBM oleh seorang oknum karyawan PT Pertamina.

''Setelah mengetahui penutupan SPBU Tingkir karena adanya selisih pembayaran DO BBM senilai Rp 10,3 miliar, kami mengindikasikan adanya penggelapan. Guna membuktikan indikasi tersebut, Polres membentuk tim investigasi,'' jelas Bambang, kemarin.

Menurut Bambang, diharapkan dalam dua hingga tiga hari atau setelah penyelidikan, petugas akan memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan kasus itu. Untuk memperkuat data penyelidikan, petugas akan bekerja sama dengan Pertamina.

''Kami telah mengadakan pertemuan dan membicarakan rencana penyelidikan dugaan penggelapan pembayaran DO BBM dengan pegawai Pertamina. Namun pertemuan itu masih bersifat informal," ujar Bambang.

Sementara itu, tim investigasi yang dibentuk Polres akan dipimpin oleh Bambang Sutanto dan Kasat IPP AKP Wisnu. Tim beranggotakan 14 personel Polres. Tidak tertutup kemungkinan, upaya penyelidikan akan melibatkan instansi lainnya yang berkompeten.

Seperti diberitakan Suara Merdeka Selasa (4/1), dalam rapat dengar pendapat antara Komisi B (Ekonomi dan Keuangan) DPRD dengan pengelola SPBU Tingkir Drs Mardiono MSi terungkap adanya selisih pembayaran DO BBM yang nilainya mencapai Rp 10,3 miliar.

Berdasarkan pengakuan Mardiono, pembayaran DO BBM PT Pertamina yang seharusnya dilakukan langsung melalui bank (on-line) tidak dilaksanakan, namun justru melalui orang dalam Pertamina, yaitu IS. Mardiono pun mengakui kalau pembayaran DO yang dilakukan sejak awal 2004 itu tanpa menggunakan bukti berbentuk kuitansi pembayaran.

Pertamina Menyelidiki

Pertamina hingga kemarin masih menyelidiki tentang adanya dugaan orang dalam yang terlibat dalam kasus penyelewengan keuangan di SPBU milik Pemkot Salatiga senilai Rp 10,3 miliar. Bila memang hal itu terbukti, manajeman di PT Pertamina Unit Pemasaran (UPMS) IV Jateng dan DIY akan melakukan tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja.

''Bahkan, kalau memang ada indikasi tindak kriminal kami akan serahkan ke mekanisme hukum yang ada,'' kata Humas Pertamina UPMS IV I Gusti Bagus Wisnu, kemarin.

Meski demikian, dia berharap pihak-pihak yang terkait dengan masalah ini menghormati asas praduga tak bersalah mengingat hingga saat ini belum ada bukti pasti tentang adanya penyelewengan.

Pertamina sendiri sudah membentuk tim investigasi intern yang terus bekerja mencari keterangan dari orang dalam.

''Sebab, bisa saja kesalahan di pencatatan data yang masuk ke komputer. Semua itu masih dalam penyelidikan dan diharapkan secepatnya akan diketahui hasilnya,'' papar dia.

Mengenai dugaan keterlibatan pegawai berinisial Is seperti yang diungkapkan oleh Ketua Komisi B DPRD Salatiga B Sarwono SE, Wisnu menyatakan, seluruh orang yang diduga mengetahui aliran dana dan mekanisme pembayaran delivery order (DO) akan diperiksa.

Meski demikian, ia menyatakan seharusnya pembayaran BBM dilakukan melalui bank yang on-line langsung dengan komputer di Pertamina, bukan melalui perorangan, meski orang dalam Pertamina. (G2-H2-78,58m)

Kronologi Penutupan SPBU Tingkir

14 Des 2004 PT Pertamina temukan tunggakan hingga Rp 10,3 miliar

23 Des 2004 SPBU menerima surat penghentian suplai BBM dari Pertamina

26 Des 2004 SPBU ditutup

27 Des 2004 PT Pertamina mengajukan surat kekurangan setor BBM Rp 10,3 miliar

28 Des 2004 Pengelola Mardiono dimintai keterangan Pertamina

29 Des 2004 Staf SPBU Tingkir dimintai keterangan Pertamina. Mardiono dimintai keterangan lanjutan.

30 Des 2004 Staf SPBU Tingkir lainnya dimintai keterangan Pertamina

31 Des 2004 SPBU Tingkir disegel Pertamina dan tidak boleh beroperasi

Sumber: Diolah dari berbagai sumber


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA