logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 NASIONAL
Line

Jembatan Timbang Bukan Sarana Penghasil PAD

SEMARANG- Sejumlah jembatan timbang yang tidak memenuhi syarat untuk disinggahi kendaraan barang dari dua arah akan dijadikan searah. Lalu lintas harian rata-rata (LHR) pada tujuh jembatan timbang dua arah di Jawa Tengah (Jateng), saat ini sedang dikaji ulang. Ketujuh jembatan timbang itu ada di Butuh, Wanareja Cilacap, Lebuawu Jepara, Blora, Selogiri Wonogiri, Ajibarang, dan Pringsurat.

Kasubdin Pengendalian Operasional Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Jateng, Untung Sirinanto ATD MSc mengungkapkan, jembatan timbang Pringsurat termasuk salah satu yang saat ini sedang dikaji ulang. Sementara itu, seluruh jembatan timbang di sepanjang jalur pantai utara Jawa (pantura) sudah didesain searah karena kepadatan lalu lintas tidak memungkinkan jembatan timbang di pantura disinggahi kendaraan dari dua arah berlawanan.

"Sudah dua minggu ini tim DLLAJ meneliti ulang lalu lintas harian di tujuh jembatan timbang tersebut. Pada prinsipnya jembatan timbang boleh untuk dua arah asal tidak mengganggu lalu lintas,"tegas Untung.

Jika ketujuh jembatan timbang itu nantinya dijadikan searah, maka penimbangan akan dilakukan di jembatan timbang sesudahnya. Truk pasir dari arah Muntilan menuju Semarang akan diperiksa di Jembatan Timbang Klepu, bukan Pringsurat.

Secara terpisah, Kepala Pusat Studi Transportasi Unika Soegijapranata Ir Djoko Setijowarno mengatakan, jika mau dibuat searah, penimbangan truk pasir seharusnya tidak dilakukan di Klepu. Fungsi jembatan timbang, kata dia, mestinya sebagai sarana pengendali kelebihan muatan, bukan sarana penghasil pendapatan.

"Jika mau tertib, seharusnya ada jembatan timbang di dekat Muntilan, sehingga begitu ada truk pasir yang kelebihan muatan dapat dipulangkan,"katanya. Sebab sesuai Undang-undang No 13/1980 tentang Jalan dan Undang-undang No 14/1992 tentang Lalu lintas sudah disebutkan bahwa kelebihan muatan dapat diberi sanksi berupa penurunan muatan lebih atau dikembalikan ke tempat asal. Di lain pihak, Perda No 4/2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan membolehkan kelebihan muatan sampai dengan 30% dengan mengenakan retribusi.

Tunggu PP

Lebih lanjut Untung Sirinanto mengatakan Perda No 4/2001 merupakan Perda antara karena peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kelebihan muatan belum juga terbit. Selama PP yang mengatur kelebihan muatan belum ada, Pemprov tidak akan mencabut Perda tersebut.

Dana retribusi kelebihan muatan, kata dia, sebanyak 30% dikembalikan ke daerah dan sebagian dialokasikan untuk perbaikan jalan. Tahun 2004 lalu, pendapatan dari retribusi mencapai Rp 21,6 miliar.

"Kalau tilang atau sidang diberlakukan, boleh jadi dana yang kembali ke daerah tidak akan sebesar itu,"ungkapnya.

Secara terpisah, Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang, Ngargono mendesak Pemprov Jateng untuk segera mencabut Perda No 4/2001. Koordinator LP2K Ngargono mengatakan, Perda itu senyatanya bertentangan dengan UU No 13/1980 dan UU No 14/1992. Desakan untuk mencabut Perda, kata dia, juga sudah dilayangkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan.

Ngargono menilai, alasan yang menyebutkan bahwa Perda itu merupakan Perda antara terlalu mengada-ada. (H5-78)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA