| Rabu, 05 Januari 2005 | NASIONAL |
"Jalur Khusus" Penerimaan CPNS Perlu TerpisahSEMARANG - "Jalur khusus" atau penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi mereka yang memiliki prestasi, misalnya atlet, harus terpisah dari seleksi pada umumnya. Jika harus meminta sebagian kuota dan selanjutnya ada rekomendasi tersendiri dari kepala daerah, justru dinilai tidak tepat. "Saya khawatir kalau sebagian kuota diminta wali kota bagi beberapa orang yang akan mendapatkan rekomendasi, justru menimbulkan masalah baru," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Jateng Drs Abdul Fikri Faqih MM, Selasa (4/1). Menurut pendapatnya, model prioritas bagi sejumlah kalangan yang berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, khususnya Jateng, tetap perlu dipisahkan dari seleksi CPNS pada umumnya. "Hal itu perlu mekanisme lain." tandasnya. Menurut pendapatnya, seleksi CPNS yang berlangsung kali ini memang sudah lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, tetap ada beberapa persoalan yang harus segera diselesaikan dan dicarikan jalan keluarnya, terutama agar tak terulang lagi di masa yang akan datang. Kaitannya dengan pendapat Gubernur H Mardiyanto agar pemerintah tak menarik lagi pengumunan hasil seleksi CPNS meski ada masalah, Fikri setuju. Namun, sebagai fasilitator penerimaan CPNS tersebut, Gubernur tetap perlu menjelaskan kepada publik terkait dengan persoalan yang ada tersebut. Misalnya, lanjut anggota Komisi A DPRD Jateng itu, perlu dijelaskan penyebab adanya kuota yang tak terisi. Begitu juga ketika ada kelebihan penerimaan dibanding dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya. "Misalnya kuotanya sepuluh, tapi yang diterima empat belas, harus dijelaskan, yang empat nanti ke mana?" Di samping itu, lanjut Fikri, Gubernur juga perlu menjelaskan penerimaan CPNS yang tidak sesuai dengan kompetensi atau bidangnya. "Mereka ini nantinya akan dikemanakan?" Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah persoalan yang menyertai pengumuman hasil seleksi CPNS di wilayah Jateng, dinilai sebagai risiko Pemerintah Pusat. Namun demikian, pengumuman itu jangan ditarik lagi. (G7-58m) |