logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 NASIONAL
Line

Peluru Milik Adiguna Sutowo Cocok dengan Proyektil

JAKARTA - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Polisi Suyitno Landung mengatakan, peluru kaliber 22 yang digunakan tersangka Adiguna Sutowo sama dengan proyektil yang ditemukan pada tubuh Yohanes Brachmans Haerudy Natong. ''Kaliber 22 sama dengan yang ditemukan di tubuh korban,'' kata Suyitno di Hotel Hilton Jakarta, Selasa (4/1).

Keterangan itu, disampaikan berdasar hasil uji balistik Laboratorium forensik Mabes Polri. Sumber di Mabes menyebutkan peluru kaliber 22 itu jenis cis. Saat ditanya tentang kepemilikan senjata api Adiguna, Suyitno mengatakan, pihaknya masih menelusurinya. Sebab sampai saat ini, senjata api yang digunakan untuk menembak korban belum ditemukan. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menemukan 19 butir peluru di kloset kamar mandi kamar 1564 Hotel Hilton. Tepatnya, peluru disembunyikan di bak penampungan kloset.

Sampai petang kemarin, kata Suyitno, pihaknya masih menguji bercak darah di baju, tissu, dan handuk milik tersangka untuk dicocokkan dengan darah korban. Sebab, menurut keterangan saksi, Adiguna memang memegang senjata api.

Sementara Kapolda Metro Jaya Irjen Firman Gani mengatakan, pihaknya terus mencari barang bukti berupa pistol yang diduga jenis cis. Sementara itu, sudah 16 saksi yang diperiksa berkaitan dengan kasus penembakan tersebut, di antaranya teman dekat wanita Adiguna Sutowo.

Menurut sumber di kepolisian, saksi seorang wanita yang disebut-sebut sebagai saksi kunci, bernama Tinul. Saksi kunci itu sangat penting bagi Polri. Sebab, Adiguna membantah melakukan penembakan terhadap Rudy. Dia malah mengaku tidak berada di lokasi kejadian saat terjadi penembakan. Adiguna juga mengaku menolong korban, dan menyarankan korban dibawa ke klinik.

Polisi tidak percaya begitu saja terhadap keterangan tersangka. Polisi yakin Adiguna pelaku penembakan itu. Salah seorang saksi melihat Adiguna sebagai pelakunya. Barang bukti kuat juga dipegang polisi, seperti 19 peluru kaliber 22 yang ditemukan di kloset di kamar Adiguna. Selain itu, polisi juga menemukan baju, handuk, dan tissu milik Adiguna yang berlumuran darah.

Teman Dekat

Suyitno Landung berulangkali mengatakan, barang bukti pistol belum ditemukan, dan polisi masih mencarinya. Dia juga yakin bahwa Adiguna bersama perempuan berinisial F dan T, berada di lokasi kejadian. Perempuan berinisial T itu sebetulnya yang bisa menjadi saksi kunci. Namun, Suyitno Landung tidak mau mengatakan nama dan siapa sebenarnya perempuan itu.

Berdasarkan sumber-sumber yang berhasil dihimpun, T adalah Tinul, perempuan yang merupakan teman dekat Adiguna. Menurut sejumlah saksi yang tidak mau disebutkan namanya, saat di Fluid Club, Adiguna memang bersama Tinul. Bahkan, Tinul juga yang membayar minuman dan makanan yang dipesan Adiguna. Saat itu, Tinul membayar menggunakan kartu kredit BCA miliknya. Tapi, Rudy menolak pembayaran lewat kartu kredit yang disodorkan Tinul, dan menyarankan kepada Tinul agar membayar dengan uang tunai atau kartu kredit lain.

Sikap Rudy itu membuat Adiguna naik pitam, dan melakukan penembakan terhadap korban. ''Sebenarnya banyak saksi yang melihat kejadian mengagetkan di pesta pergantian tahun baru itu. Tapi, para saksi tidak berani memberikan kesaksian. Kalau pun mereka bercerita, tidak ingin ditulis namanya,'' ungkap sumber.

Menurut Komjen Suyitno Landung, dengan bukti-bukti yang dimiliki polisi, Adiguna bersama T dan F berada di lokasi kejadian. Bila T adalah Tinul, lantas siapa F? Disebut-sebut F adalah Ficka, istri muda Adiguna. Tapi, ternyata sumber menyatakan istri muda Adiguna itu bernama Vicka, bukan Ficka.

Pada saat kejadian, Vicka tidak berada di lokasi kejadian. Kabarnya Vicka sedang berada di perumahan Pulomas.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Paiman membantah, adanya skenario menunjuk ''tumbal'' yang akan menggantikan tersangka Adiguna Sutowo, dalam kasus penembakan di Fluid Club & Lounge Hotel Hilton Jakarta.

Isu akan adanya ''tumbal'' tersangka tersebut, merebak setelah Kapolda Metro Jaya Firman Gani dikabarkan bertemu dengan utusan keluarga Adiguna Sutowo. ''Kalau pun ada pertemuan, belum tentu itu membicarakan masalah tersebut,'' kata Paiman di Bareskrim, Mabes Polri.

Adanya skenario menunjuk orang lain agar mengaku sebagai penembak Yohanes Branchmans Haerudy Natong alias Rudy dipastikan Paiman tidak ada, sebab banyak saksi yang melihat penembakan itu. Saksi-saksi tersebut mengaku melihat Adiguna yang menembak Rudy. ''Meski dalam kondisi kafe yang remang-remang, tapi masih bisa teridentifikasi. Jadi kami serius menangani kasus ini, dan yakin tidak ada rekayasa,'' tegasnya.

Mengenai izin senjata api yang dimiliki Adiguna, Paiman mengatakan, dirinya tidak mengetahui hal itu. ''Itu urusan badan intelijen. Karena untuk mengurus izinnya, pemilik satu tahun sekali harus melaporkan pada pihak intelijen untuk mengurus izin baru. Jadi belum tahu, itu senjata ilegal atau bukan,'' katanya.

Sebelumnya, Kapolda Firman Gani menegaskan, pemeriksaan terhadap Adiguna bisa dipastikan dalam waktu dua bulan sudah tuntas. Hal itu, dikarenakan polisi sudah memeriksa dua saksi kunci yang semuanya wanita. Namun, Kapolda belum menyebut secara jelas inisial T dan F. ''Sampai sekarang, senjata sebagai alat pembunuhan belum ditemukan,'' tandas Firman Gani. Dia juga mengatakan, pihaknya belum mengecek izin kepemilikan senjata Adiguna, bekas pereli nasional yang seangkatan dengan Tommy Soeharto itu. "Tersangka sampai sekarang tidak mengakui melakukan penembakan."

Namun dari belasan saksi yang sudah diperiksa, Kapolda yakin Adiguna penembak Rudy. Sejumlah saksi melihat Adiguna membawa senjata api. Saksi juga melihat adik bos Hotel Hilton (Pontjo Sutowo) itu menembak Rudy. Keterangan saksi itu, menguatkan keyakinan polisi bahwa alibi Adiguna cuma untuk mengelabui polisi.

Untuk itu, Kapolda Firman mengupayakan kasus tersebut bisa dituntaskan dalam dua bulan, sehingga dapat secapatnya dilimpahkan kepada kejaksaan. ''Kami sedang mengupayakan langkah-langkah penyidikan hingga melengkapi berkas pemeriksaan sejumlah saksi dan mencari barang bukti. Diharapkan dua bulan ke depan, berkas sudah bisa diserahkan ke kejaksaan,'' katanya.(bu-69m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA