logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 05 Januari 2005 SEMARANG
Line

Biaya SIUP Jadi Mahal karena Lewat Pihak Ketiga

SEMARANG-Selasa (4/1), Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang yang berada di gedung Pandanaran lantai IV, terlihat berbeda dari biasanya. Suasanya lebih mirip, seperti bank yang melayani nasabah.

Para petugas berpakaian dinas PNS dengan sopan dan bertutur santun melayani satu persatu masyarakat yang ingin mengajukan Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Sejak pukul 12.00 - 14.30, ada 12 orang yang mengurus izin usaha di kantor tersebut

''Berapa ongkosnya, bu,'' tanya seorang warga yang sedang mengurus izin usahanya. ''Oh ndak ada bapak, cuma biaya ganti materai Rp 6.000. Lihat tulisan di depan,'' kata petugas sambil tanganya menunjuk ke kertas pengumuman di pintu kaca sembari tersenyum.

Pandangan seperti itu terasa berbanding terbalik dengan anggapan sebagian warga masyarakat terhadap pengurusan izin usaha yang dipandangnya berbelit dan biayanya tidak jelas.

Selama ini masyarakat tidak berani mengurus izin sendiri, karena takut terjebak biaya mahal. Mereka lebih memilih meminta bantuan pihak ketiga untuk mengurus itu semua.

Dengan melibatkan pihak ketiga, justru ada biaya-biaya tambahan yang jumlahnya relatif besar. ''Makanya saya imbau, kalau mau mengurus izin usaha datang saja langsung ke Disperindag. Kami akan beri pelayanan yang baik dan tidak ada biaya di luar ketentuan perundangan,'' kata Kepala Disperindag Prijo Anggoro BR MSi, kepada wartawan yang melihat dari dekat pelayanan pengurusan izin usaha di kantornya.

Menurut dia, dalam pengurusan SIUP, pihaknya tidak memungut biaya, karena memang tidak ada Perda atau SK Wali Kota yang mengatur biaya tersebut. Pemohon hanya dibebani mengganti biaya 2 buah materai yang dibubuhkan pada surat permohonan izin dan SIUP. Namun, jika mereka sudah membawa materai sendiri, maka tidak ada biaya penganti.

Penarikan biaya hanya diberlakukan untuk pengajuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Itu pun nominalnya sudah ditentukan Menteri Perdagangan RI melalui keputusan Menperindag Nomor 73/Kp/II/1993 tentang Ketentuan Tarif dan Pengelolaan Biaya Administrasi Wajib Daftar Perusahaan.

Disitu disebutkan biaya administrasi wajib daftar perusahaan, yakni PT (Rp 100.000), Koperasi (Rp 5.000), Persekutuan Komanditer (Rp 25.000), Firma (Rp 25.000), Perusahaan Perorangan (Rp 10.000), Perusahaan Milik Negara/Daerah (Rp 50.000) dan bentuk perusahaan lainnya (Rp 100.000). ''Di luar biaya yang telah ditentukan, kami tidak menarik terkecuali pengganti materai.''

Sekretaris PSIS ini mengakui, ada beberapa warga kota Semarang yang menyampaikan keluhan besarnya biaya pengurusan SIUP dan TDP. Namun setelah ditelusuri, mereka mengurusnya melalui pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan izin usaha.

''Kalau soal itu di luar kewenangan saya. Yang pasti kami tidak membenai biaya tambahan. Kalau ada pegawai yang bermain mata soal biaya, laporkan pada kami pasti akan ada tindakan,'' tegas Prijo dengan nada serius.

Sejumlah pengusaha yang dihubungi mengungkapkan, saat mengurus SIUP biasanya diserahkan ke pihak ketiga. Sebab jika mengurus sendiri prosesnya lama dan berbelit-belit. ''Kalau kita sih, asal SIUP bisa keluar, berapa pun biayanya tidak masalah,'' ujar dia sambil menambahkan harus mengeluarkan Rp 500 ribu untuk mendapatkan SIUP sekitar 4 tahun lalu.

Pengusaha yang namanya tidak bersedia dikorankan ini mengungkapkan, dalam soal perizinan di Pemkot Semarang, sebagian besar pelaku usaha lebih senang menyerahkan ke pihak ketiga. Alasanya, tidak mau repot lantaran selama ini banyak persyaratan yang berbelit-belit. Bahkan jika hanya membayar berpatokan pada biaya resmi, surat izin yang dikehendaki sulit keluar. ''Karena itu, dengan adanya komitmen Pemkot untuk mempermudah izin sangat bagus bagi iklim usaha di Semarang ini,'' jelasnya. (H1,G2,G17-64)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA