| Senin, 03 Januari 2005 | SALA |
Kejaksaan Pastikan Kasus APBD ke Pengadilan
KOTA- Tiga berkas perkara kasus korupsi APBD 2003 dengan 11 tersangka dari unsur pimpinan Dewan, ketua dan anggota Panitia Rumah Tangga (PRT), serta mantan sekwan Drs Soemarlan Djamiko, Jumat (31/12) malam untuk kali kedua dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Karena penyempurnaan berkas telah dilakukan Polwil Surakarta selaku penyidik, kini giliran jaksa penuntut umum (JPU) mengkaji ulang tiga berkas perkara kasus tersebut. Kasi Intel Ponco Hartanto SH menyatakan, pihak kejaksaan telah menerima kembali tiga berkas tersebut dari kepolisian. Jauh sebelum berkas tersebut dinyatakan lengkap, kata Ponco, pihaknya masih ada waktu untuk mempelajari dan meneliti kembali penyempurnaan penyidikan. "Apabila hasil penyidikan berkas perkara sudah lengkap atau memenuhi persyaratan, tentu kami akan membuat tuntutan," tegas dia, kemarin. Dalam penelitian awal, lanjut dia, kepolisian telah memenuhi berbagai persyaratan berkas sebagaimana diminta kejaksaan. Beberapa hal yang perlu disempurnakan, sebut dia, antara lain kesaksian para tersangka yang menerima dana dari beberapa pos belanja lain-lain yang dianggarkan dalam APBD dan penyitaan alat bukti lain. Meski begitu, dia mengaku tidak akan tergesa-gesa menyatakan tiga berkas dengan 11 mantan anggota Dewan yang menjadi tersangka utama sudah lengkap. Namun, dia menegaskan, kejaksaan bertekad memproses kasus ini sampai pengadilan. Sebab perkara tersebut sudah cukup bukti ada tindak pidana korupsi. Dalam penanganan kasus korupsi APBD 2003 yang diduga merugikan negara Rp 5 miliar itu, pihak kepolisian tinggal menunggu apakah kasus tersebut dapat dinyatakan lengkap atau P21 dari pihak kejaksaan. Selagi menunggu kasus itu dinyatakan P21, Kapolwil Surakarta Kombes Pol Drs Abdul Madjid mengatakan, berbagai petunjuk dari kejaksaan yang perlu dilengkapi penyidik telah dilakukan. Persyaratan yang perlu dipenuhi tim penyidik, kata Mantan Direktur Reskrim Polda Kaltim itu, antara lain kesaksian para anggota Dewan yang telah menerima dana dari beberapa pos yang dianggarkan dalam APBD 2003. "Sejauh yang diminta kejaksaan itu masih relevan dalam perkara yang pertama kali kami tangani ini," ujar Kapolwil melalui Koordinator Tim Penyidik, Iptu H Hasibuan, kemarin. Pada awal 2005 ini, lanjut Kapolwil, diharapkan kasus tersebut dapat selesai pada tingkat pelimpahan berkas ke kejaksaan, termasuk berkas 28 mantan anggota DPRD Kota Surakarta yang menjadi tersangka turut serta. Berkas perkara dengan 28 tersangka yang terdiri atas para mantan anggota DPRD Kota Surakarta itu, diakui Kapolwil telah selesai diberkas. Namun dia menyatakan, berkas itu belum dilimpahkan, menunggu tiga berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan 11 tersangka dari unsur pimpinan Dewan, ketua, anggota PRT dan mantan sekwan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. (G11,san-80i) |