| Jumat, 31 Desember 2004 | SALA |
Diinterupsi, Rapat DiskorsSUKOHARJO- Rapat paripurna penetapan perubahan tahap kedua APBD 2004 yang digelar di gedung DPRD Sukoharjo memanas. Rapat dihujani interupsi sehingga terpaksa diskors setengah jam lebih. Semula suasana berlangsung tenang, bahkan perubahan APBD pun disetujui secara aklamasi. Persoalan muncul saat Bupati Bambang Riyanto SH mengajukan usulan persetujuan mendahului anggaran untuk membayar gaji pegawai dan sejumlah pos pengeluaran rutin. Alasannya, eksekutif telah mengajukan surat pengajuan tertulis kepada semua fraksi. Saat itulah, Sekretaris FPAN Drs Muh Amin mengajukan interupsi. Dia mengingatkan anggota sidang agar tidak gegabah menerima pengajuan tersebut. Alasannya, harus ada perincian yang jelas mengenai penggunaan dana terkait. Misalnya, berapa dana untuk membayar gaji, pembayaran telepon, dan dana perlengkapan rumah dinas pimpinan DPRD. Interupsi terus berlanjut sehingga suasana memanas. Jawaban eksekutif yang disampaikan secara lisan di depan sidang justru memicu panasnya suasana. Akhirnya, sidang diskors 30 menit untuk memberikan kesempatan eksekutif dan panitia anggaran DPRD serta jajaran ketua DPRD dan fraksi membahas masalah itu.(G10-85s) |