| Rabu, 29 Desember 2004 | MURIA |
woro woroEksekusi Tanah WarisJEPARA - Pengadilan Agama Jepara melakukan eksekusi tanah waris di Desa Sukosono, Kecamatan Kedung, Jepara, Selasa kemarin. Eksekusi dipimpin Panitera PA Jepara M Taqwim BA. Eksekusi berdasarkan penetapan Ketua PA Jepara tanggal 1 Desember 2004, sebagai pelaksanaan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Menurut panitera, sengketa tanah waris dulu pernah diputus PA Jepara, dengan Ny Welas ditetapkan sebagai pemilik tanah sengketa. Namun antara anak-anak Ny Welas dan para ahli waris pengganti tidak ada upaya untuk pembagian warisan terhadap tinggalan Ny Welas. Pihak yang dirugikan mengajukan gugat waris ke PA Jepara. Putusan PA Jepara dan banding PTA Semarang memberikan putusan sama-sama memberikan bagian untuk dapat mewarisi harta tinggalan Ny Welas. (kar-15) Penerimaan CPNS Bebas KKN KUDUS - Ketua Panitia Penerimaan CPNS Kudus Drs Heru Sudjatmoko menegaskan, tidak ada CPNS, termasuk dari kalangan anak pejabat, yang diterima karena KKN. Hal itu diugkapkannya saat memimpin apel pagi di lapangan Indoor, Senin (27/12) lalu. Ia menambahkan, siapapun yang akhirnya dapat diterima menjadi pegawai di lingkungan Pemkab, lebih disebabkan karena memang yang bersangkutan mampu memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan sama sekali tidak ada indikasi KKN. (ton-15) Rakercab IPNU-IPPNU Kudus KUDUS - Bertempat di Aula Dipenda Kudus, Minggu (26/12) lalu diadakan Rakercab pengurus Ikatan Pelajar NU (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri NU (IPPNU) Kudus. Menurut Ketua DPC IPNU Kudus, Tian Suwandi, salah satu hal yang dibahas dalam rapat kerja tersebut adalah optimalisasi peran IPNU-IPPNU dalam mengembangkan potensi siswa, agar bisa sejajar dengan organisasi siswa lainnya. (ton-15) |