| Selasa, 28 Desember 2004 | NASIONAL |
Setahun 90.000 Orang Korban Kecelakaan
SEMARANG-Jumlah korban kecelakaan lalu lintas (lalin) di Indonesia selama 2004 mencapai 90.000 orang. Sebanyak 27.000 orang di antaranya meninggal dunia. Demikian dikatakan Direktur Operasi Jasa Raharja Pusat H Hamka Santri Anom SE MM seusai membuka Pelatihan Pengemudi Angkutan Umum Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Hotel Puri Garden, Senin (27/12). Kegiatan itu diikuti utusan pengemudi dari sejumlah perusahaan otobus (PO) se-Jateng. Kegiatan itu dibagi menjadi dua angkatan, masing-masing angkatan diikuti 40 pengemudi. Seusai acara dilakukan penyerahan secara simbolis palu pemecah kaca kepada Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng AKBP Dedy Suwardi. Dalam acara itu juga diumumkan nomor telepon bebas pulsa PT Jasa Raharja, yaitu 08001.333464. Nomor tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memerlukannya. Lebih lanjut Hamka mengemukakan, 56% dari seluruh korban kecelakaan lalu lintas adalah pengendara motor. Hal itu diduga berkorelasi dengan kemudahan masyarakat dalam kepemilikan motor baru. Selain itu pemahaman dan kedisiplinan pengendara motor yang relatif kurang baik. ''Sekarang peningkatan jumlah motor di tengah masyarakat sangat pesat. Harga motor yang terjangkau dan kemudahan dalam prosedur pembelian sangat memengaruhi angka korban kecelakaan para pengendara motor,'' kata Hamka Santri Anom. Kejar Setoran Adapun korban kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan angkutan umum, lanjut Hamka, 16% dari keseluruhan jumlah korban. Lalu, korban yang tertabrak angkutan umum 18%. ''Pada umumnya kecelakaan itu disebabkan oleh kesalahan manusia,'' katanya. Menurutnya, klaim asuransi keseluruhan yang telah dibayarkan kepada masyarakat pada 2004 sebanyak Rp 68.353.000.000. Semua korban itu dengan klasifikasi luka-luka, cacat tetap, dan meninggal dunia. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jateng AKBP Dedy Suwardi menambahkan, pengemudi bus angkutan umum hendaknya mengutamakan sisi pelayanan secara maksimal. Hal itu bertujuan memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpangnya selama perjalanan. ''Menaik-turunkan penumpang di sembarang tempat, menerobos lampu merah, dan melanggar rambu-rambu banyak dilakukan dengan alasan mengejar setoran. Itu semua tidak bisa dibenarkan. Cara seperti itu sangat membahayakan penumpang di dalam bus dan pemakai jalan di lingkungannya. Untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang, pengemudi bus angkutan umum hendaknya menaati aturan lalu lintas,'' katanya. Kepala Dinas Lalu Lintas Aturan Jalan (DLLAJ) Provinsi Jateng Suharto mengemukakan, salah satu faktor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yaitu emosi pengemudi yang tidak terkendali. Kenyataannya, masih banyak masyarakat yang kurang santun dan bertoleransi di jalan raya. ''Masih banyak masyarakat yang kurang menghormati sesama pemakai jalan, kurang sabar, berdisiplin rendah, dan kurang memahami aturan lalu lintas. Hal itu menunjukkan tingkat emosi pengemudi kendaraan perlu mendapat perhatian serius,'' ujarnya. (G5-69e) |