logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 28 Desember 2004 MURIA
Line

Bathil, Sebuah Catatan Sejarah

Oleh : H Moch As'ad

INDUSTRI rokok kretek di Kudus termasuk di dalamnya jenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) merupakan pelopor industri rokok di Indonesia. Bahkan, sampai sekarang menjadikan Kota Kretek sebagai penghasil cukai terbesar di Indonesia. Kini kontribusinya ke negara tidak kurang dari Rp 18 miliar tiap hari.

Keberhasilan yang diraih Kudus sebagai kota industri rokok terbesar di negeri ini tentunya tidak dapat dilepaskan dari eksistensi perusahaan yang bergerak di sektor tersebut dengan berbagai komponen di dalamnya untuk saling bekerja secara sinergis. Dan, salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan adalah keberadaan pekerjanya.

Produksi rokok kretek di Kudus digarap oleh tangan-tangan terampil pekerja yang hampir 90% dari mereka adalah wanita (jumlah pekerjanya sekitar 105.000 orang). Kenyataan itu menunjukkan, wanita di Kudus memiliki peran ganda, yaitu sebagai pekerja di pabrik pada satu sisi dan pada sisi lain menjadi ibu rumah tangga. Mereka bekerja di pabrik dengan status sebagai pekerja borongan.

Sebagaimana karena peran ganda yang kami sebutkan di atas, secara alamiah para wanita pekerja industri rokok di sektor SKT, menyesuaikan diri dengan bekerja secara tim. Mereka berbagi tugas, ada yang bekerja untuk me-linting/menggiling dan yang lain berperan sebagai tukang bathil (perapi batang rokok dengan gunting). Pekerjaan mem-bathil harus dilakukan karena SKT hasil gilingan/lintingan belum siap kemas, masih bermunculan adonan tembakau secara tidak rapi.

Menurut catatan kami, keberadaan pekerja bathil muncul sejak 1965. Saat itu para pekerja giling/linting membawa anak-anak mereka untuk ikut membantu merapikan batang rokok. Rokok hasil gilingan/lintingan sang Ibu lalu dibathili (dirapikan) anak-anaknya. Fenomena tersebut pada akhirnya memunculkan adanya buruh anak-anak (child labour).

Melihat realitas ini, pada 1973 Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC SP RTMM) Kudus mengusulkan agar diadakan pendidikan/pelatihan bagi buruh anak-anak tersebut. Targetnya adalah walaupun anak-anak itu bekerja karena diajak orang tuanya, mereka memiliki keterampilan dan bebas dari buta huruf.

Pada tahun itu pula, kemudian diselenggarakan pendidikan/pelatihan bagi pekerja bathil yang masih berusia anak-anak tersebut di Balai Pendidikan Buruh Rokok (utara Kantor PPRK Jalan Sunan Muria Kota Kudus). Tutor untuk mendidik mereka didatangkan dari Dinas Perburuhan dengan materi pokok ''Membaca, Menulis, Keterampilan Menjahit dan Wirausaha''.

Waktu terus berjalan dan pada 1990 PC SP RTMM berjuang agar pekerja bathil diakui keberadaannya. Persoalan status pekerja bathil yang kala itu menjadi masalah secara nasional kemudian diselesaikan lewat Pimpinan Pusat SP RTMM yang kemudian Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang merupakan asosiasi perusahaan rokok kretek nasional pada akhirnya mengakui keberadaan pekerja bathil. Hanya menyangkut soal peningkatan kesejahteraan baru disesuaikan mulai 1997.

Dalam perkembangan selanjutnya, pada 2001 lewat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Nasional antara PP SP RTMM dan Gappri diputuskan untuk tidak mengakui lagi keberadaan pekerja bathil, yang ada adalah pekerja borong. Pabrikan rokok di Jawa Timur langsung mengaplikasikan kebijakan tersebut sehingga sejak saat itu tidak ada lagi pekerja bathil di industri rokok di Jawa Timur.

Akan tetapi, tidak demikian dengan yang terjadi di Jawa Tengah. Berkat usulan PC SP RTMM Kudus, PC SP RTMM Semarang, dan PC SP RTMM Solo, keberadaan pekerja bathil masih tetap dipertahankan. Sistem kerja mereka dimusyawarahkan secara bipartit masing-masing daerah di Jawa Tengah. Dalam hal ini, PC SP RTMM berkomitmen tidak akan mengefisiensi pekerja bathil dan kesejahteraan mereka harus dipenuhi serta keberadaan mereka diakui secara bertahap.

Jika di Jawa Timur tiada ada lagi tukang bathil, tak demikian dengan di Jawa Tengah. Itu pun antardaerah di Jawa Tengah tidak sama karena disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Di Kudus misalnya, seorang pekerja bathil bertugas merapikan rokok hasil garapan seorang tukang giling, sedangkan di Solo seorang pem-bathil bertanggung jawab merapikan rokok garapan dua pekerja giling.

Khusus di Kota Kretek, kami memprediksikan, pekerja bathil - yang sampai kini masih mendapatkan bagian upah 40% dari upah pekerja giling - pada empat tahun ke depan akan menjadi sama keberadaannya dengan pekerja borong lain pada industri rokok di Kudus.(90j)

- Penulis adalah Bendahara Umum PP SP RTMM, tinggal di Kudus.


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA