logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 28 Desember 2004 MURIA
Line

Mantan Ketua DPRD Tuding Lembaga Yudikatif Arogan

  • Merasa Dipojokkan soal Dugaan Korupsi

KUDUS- Mantan Ketua DPRD Kudus H Heris Paryono mengatakan, lembaga yudikatif sering arogan, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi APBD senilai Rp 22,9 miliar. Dia merasa selama ini telah dipojokkan dengan pernyataan lembaga tersebut kepada wartawan.

''Penanganan kasus itu kan masih dalam penyelidikan, tapi terkesan saya yang dipersalahkan,'' katanya kepada Suara Merdeka. Secara khusus di rumahnya kemarin, Paryono mengundang sejumlah wartawan media cetak dan elektronik berkait dengan dugaan korupsi APBD.

''Mereka harus menjadi lembaga yang bersih dulu, baru bisa menilai kesalahan pihak lain,'' tandasnya.

Dia mengaku mendukung apa yang telah diprogramkan Presiden SBY, namun dalam implementasinya perlu dilakukan pembenahan kinerja lembaga dan aparat hukum. Selama ini dia menilai untuk lingkup nasional, lembaga yudikatif dalam menangani kasus dugaan korupsi oleh para mantan pejabat terlalu membabi buta dan agresif. ''Arogansi tersebut dikhawatirkan menimbulkan konflik sosial, mengingat para anggota Dewan tersebut mempunyai basis massa yang mengakar,'' tuturnya.

Ditanya tentang dugaan penggelapan dana publik senilai Rp 22,9 miliar pada tahun anggaran 2002-2003 atau selama dia menjabat sebagai ketua DPRD, Paryono menolak tuduhan tersebut. Dia menyatakan semua alokasi yang dikeluarkan telah sesuai dengan ketentuan.

Begitu pula saat diminta keterangannya soal kekayaan yang dimiliki selama ini. Dengan nada keras dia menyatakan semua itu berasal dari bisnis jual-beli tanah dan mobil yang ditekuninya, dan bukan karena menjadi anggota DPRD. ''Hasil usaha saya dari jual-beli tanah sudah mencukupi, buat apa korupsi?'' ungkapnya.

Paryono juga menyatakan akan melayangkan surat pengaduan ke Presiden SBY. Surat tersebut secara umum berisi keprihatinannya, terkait dengan kinerja aparat penegak hukum.

''Hanya, selama ini nggak ada yang berani melawan. Saya melawan bukan untuk membangkang terhadap hukum, melainkan sebagai bentuk penolakan pada oknum penegak hukum yang diduga tidak bersih,'' ujarnya yakin.

Pada bagian lain Kasi Inteligen Kejari Kudus Sutanto Karno Prawowo SH belum lama ini mengatakan, penyelesaian penanganan korupsi secara umum sudah sesuai dengan prosedur. Penanganan tidak berdasar suka atau tidak, tetapi berdasar prosedur yang berlaku. (ton-90s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA