| Selasa, 28 Desember 2004 | SEMARANG |
Pengedar Uang Palsu Ditangkap
UNGARAN - Polisi dari Polsek Bawen belum lama ini menangkap seorang pengedar uang palsu. Pelaku ditangkap saat membeli bensin di SPBU Bawen. Kapolsek Bawen AKP Teguh Setyarso mengungkapkan, tersangka utama adalah Edi Riyanto (44), warga Jakarta. Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas SPBU. Saat itu, tersangka membayar bensin dengan menggunakan uang palsu lima puluh ribuan. Oleh operator, uang dikembalikan, namun tersangka menolaknya. Kebetulan, saat itu petugas Polsek Bawen ada yang akan membeli bensin. Begitu mengetahui kejadian tersebut, tersangka langsung diamankan di Mapolsek Bawen. Setelah diperiksa, polisi dapat mengamankan uang palsu senilai Rp 1.750.000 dari tersangka. Seri uang palsu itu sama, yakni CRK 348419. Polisi juga mengamankan sebuah telepon seluler (ponsel). Selain mengamankan Edi, polisi juga mengamankan Subagyo (42), Darmin (35), dan Widi (36), ketiganya warga Boyolali. Dalam pemeriksaan, Darmin mengaku hanya sebagai pemilik mobil, sedangkan Widi sebagai kernet. "Meski demikian, keduanya tetap kami periksa," ujar Kasatreskrim AKP Rochim SH. Baik Subagyo, Darmin, maupun Widi mengaku tidak tahu bahwa Edi mengedarkan uang palsu. Menurut penuturan Darmin, Edi dan Subagyo ingin mencarter mobil Hijet 1000 miliknya dari Terminal Selo, Boyolali ke Semarang. Namun, selama perjalanan, dia dan kernetnya malah disuruh duduk di belakang. Saat diperiksa, Edi mengaku mendapatan uang palsu tersebut dari seseorang berinisial Dh yang bertempat tinggal di Semarang. "Saya baru kali ini mengedarkan uang palsu. Saya kenal Dh karena sama-sama bisnis rongsokan," timpalnya seraya menambahkan, selama ini dia memasarkannya di Boyolali, Purwodadi, dan Bawen. Kapolres Semarang AKBP Drs Agus Sukamso MSi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beredarnya uang palsu. "Para pengedar uang palsu biasanya membelanjakan uang tersebut pada malam hari untuk mengelabui korban," kata dia. Pihaknya saat ini sedang mengejar jaringan lebih atasnya karena diduga kasus tersebut terkait dengan kawanan sindikat pengedar uang palsu berskala nasional. (rny-91n) |