| Selasa, 28 Desember 2004 | SEMARANG |
Dua Kali Mengutil Tertangkap SatpamSEMARANG- Meski pernah kepergok dan tertangkap, Devi Ariani (26), warga Perumahan Pelabuhan RT 2 RW 1, Kelurahan Tlogomulyo, Pedurungan tak jera mengutil di toko swalayan. Namun dia akhirnya kena batunya saat beraksi untuk kali kedua, Senin (27/12) di supermarket Ada Jl Soegijapranata. Wanita yang mengaku beranak dua itu pun berurusan dengan polisi. Saat ditangkap satpam, dia kedapatan membawa sebuah ember plastik penuh berbagai barang kebutuhan rumah tangga, seperti sabun, sampo, pelembut pakaian, pasta gigi, dan aneka jenis makanan kecil yang bernilai total Rp 103. 000. Nilai barang yang dia curi memang tak seberapa, tapi masalahnya Devi juga pernah beraksi di tempat yang sama Agustus lalu. Saat itu dia juga tertangkap satpam saat mengutil beberapa barang. Kejadian pertama diselesaikan secara kekeluargaan karena wanita itu bersedia membayar ganti rugi yang ditetapkan pengelola supermarket. ''Waktu itu karena mengaku tidak membawa uang, dia meninggalkan perhiasan untuk jaminan. Tapi dia tidak pernah kembali lagi untuk menyelesaikan urusan itu,'' ujar Parminto, satpam Ada yang kemarin memergoki ulah pelaku. Devi ditangkap sekitar pukul 14.00. Saat itu dia kedapatan memasukkan barang-barang curian ke ember plastik. Sebelumnya dia berpura-pura berbelanja seperti pengunjung lain. Barang-barang itu terlebih dahulu dimasukkan ke dalam troli, yang kemudian dipindah ke ember warna merah yang juga dicurinya. Wanita itu tidak bisa membantah saat kepergok. Dia lantas membuat surat pernyataan yang isinya mengaku telah mencuri. Meski demikian, pengelola supermarket tetap meneruskan kasus itu ke pihak berwajib. Di Polwiltabes, tersangka mengaku terpaksa mengutil lantaran terdesak kebutuhan. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap, sementara suaminya juga seorang pengangguran. ''Barang-barang ini mau saya pakai sendiri,'' ujarnya sambil terisak. Polisi ragu, apakah tangisan itu pertanda dia sedih dan menyesali perbuatannya atau hanya pura-pura. Apalagi ini pencurian kedua yang dilakukannya. ''Kalau mau dipakai sendiri, kok ambil segini banyak?'' tanya seorang polisi. Devi hanya terdiam. Setelah dimintai keterangan, dia dimasukkan ke sel tahanan. Curi Elpiji Sementara itu, aparat Polres Semarang Barat menangkap seorang pengecer gas elpiji dan sopir pengangkut karena mencuri gas-gas elpiji milik konsumennya. Tersangka adalah Haryono (35), warga Jl Suratmo dan Agung Sutrisno (27) tinggal di Jl Srinindito. Kedua orang itu bekerja sama mengambil gas elpiji yang akan dikirimkan ke konsumen. Modusnya, menyedot tabung-tabung yang penuh berisi gas elpiji dengan alat khusus ke tabung yang masih kosong. Agar tidak dicurigai, mereka hanya mengambil sedikit dari tiap tabung. Perbuatan mereka terbongkar menyusul laporan dari sejumlah konsumen yang curiga karena elpiji yang mereka gunakan lebih cepat habis dibandingkan dengan biasanya. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan keterlibatan kedua lelaki itu dan menangkap mereka. Tersangka mengaku mulai melakukan perbuatan itu sejak sebulan silam. Ide pencurian itu muncul setelah mereka mendengar rencana pemerintah menaikkan harga elpiji. ''Rencananya kalau sudah dapat banyak, nanti akan kami jual lagi,'' ujar tersangka Haryono. Keduanya dijerat Pasal 8 dan 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (G3-89) |