| Selasa, 28 Desember 2004 | SEMARANG |
Coblosan 5 Juni5-11 April, Pendaftaran Cawali-CawawaliSEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menetapkan masa pendaftaran calon wali kota (cawali) dan calon wakil wali kota (cawawali) pada 5-11 April 2005. Hari pencoblosannya adalah Minggu, 5 Juni 2005. Ketua KPU Kota Rahmulyo Adiwibowo, Senin (27/12) mengemukakan, kemarin KPU Kota telah merapatplenokan rangkaian program kerja dan kegiatan penyelenggaraan pilwakot Semarang. ''Di antaranya adalah dua kegiatan tersebut,'' tandasnya. Sesuai dengan UU Nomor 32/2004, sambungnya, lama pendaftaran cawali dan cawawali diatur selama tujuh tujuh hari. Dalam jangka waktu itu, kegiatan yang dilakukan adalah pengumuman pendaftaran, pengambilan formulir pencalonan di KPU Kota, pendaftaran pasangan calon oleh partai dan gabungan partai. Penyerahan naskah visi, misi, dan program pasangan calon. Diakhiri pengembalian berkas pencalonan pasangan cawali dan cawawali. Dia mengungkapkan, jadwal yang telah disusun KPU Kota itu segera secepatnya disosialisasikan kepada partai di Kota Semarang. Sosialisasi kepada partai ini penting karena dijadikan sebagai panduan penjaringan cawali dan cawawali dari masing-masing partai itu. ''Paling tidak, awal Januari nanti semua partai sudah menerimanya,'' ucap dia. Menyinggung pencoblosan pilwakot pada Minggu, 5 Juni 2005, Rahmulyo menyebutkan, itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32/2004 bahwa penyelenggaraan pilkada pada hari libur atau hari yang diliburkan. KPU mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas dan desakan berbagai kalangan masyarakat termasuk Dewan agar pencoblosan digelar pada hari libur resmi. Lalu, KPU memutuskan pencoblosan dilakukan pada Minggu. Pembentukan Panwas Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang H Sriyono SSos menuturkan, DPRD segera membentuk panitia khusus (pansus). Kepanitiaan khusus ini untuk membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah (panwas pilkada) seperti yang diamanatkan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur soal pilkada. ''Diagendakan pada minggu ini akan dirancang pembentukan pansus,'' ungkapnya. Meski demikian, ucap dia, pembentukan panwas pilkada itu juga tergantung pada peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pilkada. ''Kami masih terganjal belum adanya PP itu dan juga kesibukan di DPRD.'' Dia menuturkan, salah satu kerja pansus adalah membuat rancangan tentang tugas dan fungsi panwas pilkada. Pembentukan ini akan dimotori Komisi A dan berkonsultasi kepada para pakar. Masyarakat Peduli Semarang (MPS) kemarin menemui pimpinan DPRD Kota Semarang. Dalam pertemuan itu, koordinator MPS Agus Tiyanto mendesak pimpinan Dewan agar segera membentuk panwas pilkada. ''Kami menginginkan panwas pilkada diisi oleh orang-orang yang sebelumnya tidak menjadi anggota panwas pemilu,'' tandasnya. (G17,H1-84j) |