| Selasa, 28 Desember 2004 | SEMARANG |
Divonis Dua Tahun, Yustinus BandingSEMARANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Edhi Sudarmuhono SH dalam perkara tabrak lari di Jl Medoho Semarang, menjatuhkan vonis kepada Yustinus Lilik Prasojo (31) dengan hukuman penjara dua tahun (potong masa tahanan) dan membayar biaya perkara Rp 2.000 (27/ 12). Putusan hakim tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa, Slamet Margono SH (20/12), yaitu 3 tahun pidana penjara. Majelis sepakat dengan jaksa bahwa terpidana (Yustinus) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dua pasal. Pertama, pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kekhilafannya menyebabkan orang mati, dipidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau kurungan selama-lamanya 1 tahun. Kedua, pasal 360 ayat 2 yaitu hukuman pidana penjara yang dikenakan selama-lamanya 9 bulan dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan. Terhadap keputusan tersebut, terpidana yang diwakili oleh penasihat hukumnya Suprianto SH dan Sutrisno SH menyatakan banding. Hal-hal yang memberatkan, menurut majelis, yang bersangkutan dalam persidangan tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan, dan berusaha melarikan diri. Adapun yang meringankan, menurut Edhi, kejadian tersebut tidak semata-mata karena kesalahan terpidana. ''Pengendara motor lain yang tidak diketahui identitasnya menabrak kendaraan yang ditumpangi korban Aziz Muttaqim (24) dan (alm) Didik Nugroho (22) sehingga oleng dan jatuh menimpa mobil yang dikemudikan Yustinus,'' papar Edhi. Dalam persidangan yang juga dihadiri oleh keluarga terpidana itu, hakim menolak pledoi (pembelaan) penasihat hukum Yustinus (23/12). ''Pengacara terpidana tidak mampu membuktikan, Yustinus bukan pengemudi sedan Toyota Twin Cam H-8487-LR yang menewaskan korban Didik Nugroho (22) pada 29 Juli lalu walaupun penasihat hukum telah memberikan bukti tambahan berupa foto-foto pada waktu uji setir di halaman Kantor Lantas Polres Semarang Timur, Penggaron (18/9) dan mendatangkan saksi a de charge, Antonius Tejo Prasojo (58), ayah terpidana,'' jelas Edhi. Hakim juga memerintahkan terpidana untuk tetap berada di dalam tahanan. Fara (29), isteri Yustinus yang ditemui seusai sidang tidak dapat menyembunyikan kesedihannya. Kepada Suara Merdeka, ia mengatakan tetap berkeyakinan suaminya bukan pelaku tabrak lari tersebut. ''Saya hanya berharap pelaku sesungguhnya mau mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' ujarnya. Pengacara terpidana, Sutrisno dan Suprianto mengatakan, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis. Namun mereka juga menyayangkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang saling bertentangan di persidangan. Pengacara keluarga korban, Margono SH merasa keputusan hakim tersebut terlalu ringan. ''Siapa pun pelakunya, hukuman yang dijatuhkan terlalu rendah. Padahal salah satu klien kami (Didik) meninggal dunia,'' ujar dia. Menurut Margono, lebih tepat jika pelaku dikenakai pasal 338 KUHP, yaitu barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. ''Sudah tahu ada orang yang terseret, mengapa pelaku tidak menghentikan mobil tersebut. Mungkin jika yang bersangkutan langsung menghentikan mobil, nyawa Didik dapat tertolong,'' jelasnya. Sebagai wakil keluarga korban, ia berencana menuntut baik Yustinus maupun Ariani secara perdata dengan gugatan Rp 1 miliar. ''Bukan urusan saya siapa pengemudinya. Namun yang jelas mereka berdua harus bertanggung jawab. Sebab, terpidana dan saksi Arianilah yang berada di dalam mobil yang menewaskan klien saya.'' (nrs-84i) |