| Selasa, 28 Desember 2004 | SEMARANG |
Merasa Jadi Korban KonspirasiSEMARANG - I Nyoman Wiryadhana, Branch Manager Pasaraya Life Cabang Semarang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan dana asuransi fiktif Rp 1,726 miliar bagi anggota DPRD periode 1999-20004 membantah dirinya terlibat kasus itu. Dia merasa justru menjadi korban konspirasi yang melibatkan anggota DPRD dengan pihak perantara atau broker. Bantahan itu disampaikan Nyoman Wiryadhana melalui kuasa hukumnya, Achmad Rizal SH, Senin (27/12). Dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke Suara Merdeka, Rizal mengatakan, konspirasi itu sangat merugikan kliennya. Seharusnya pembayaran premi atas keikutsertaan asuransi anggota DPRD Kota Semarang itu disetorkan secara transfer (karena jumlah uang tunai yang besar) ke rekening Pasaraya Life. Namun dalam kenyataannya, uang tidak disetorkan ke rekening Pasaraya Life, dan pencairannya tidak melibatkan Nyoman Wiryadhana. Kalau pun kliennya dijerat Pasal 55-56 KUHP (turut serta melakukan perbuatan kejahatan-Red), yang lebih berperan aktif turut serta adalah para broker. Nyoman selaku manajer Pasaraya Life bersikap pasif, menunggu apa yang diminta oleh broker-broker tersebut. Dalam penjelasannya kepada penyidik pada 15 Desember yang lalu, Nyoman menyebut nama tiga broker yang mendatanginya, yakni Nur Rifai, Nining, dan Denny Windiasri. Atas dasar tersebut, pihak manajemen Pasaraya Life berniat melaporkan juga selaku korban atas anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004 yang tidak menyetorkan pembayaran premi ke perusahaan asuransi itu. Pihak Pasaraya Life sekaligus meminta perlindungan dan keadilan hukum kepada penegak hukum, sekaligus menghendaki agar proses hukum yang berjalan betul-betul ditangani secara proporsional dan profesional, tanpa diintervensi pihak mana pun. Nyoman Wiryadhana juga membantah berita yang menyebutkan bahwa dia membagikan dana asuransi kepada para anggota Dewan Rp 36 juta/orang (SM, 23/12). Dia tidak pernah melakukan hal itu, dan keterangan tersebut sudah disampaikan kepada penyidik Polwiltabes. Tidak Masalah Menanggapi pernyataan Nyoman bahwa dirinya tidak terlibat, Ketua Tim Penyidik Antikorupsi Polwiltabes Kompol Nico Afinta mengatakan tidak masalah. Pernyataan itu merupakan hak dari seseorang yang dijadikan tersangka untuk melakukan pembelaan. Meski demikian, penyidik telah memiliki pegangan tersendiri untuk melangkah, termasuk dalam menetapkan pihak-pihak yang dijadikan tersangka. Nico menyarankan agar yang bersangkutan datang langsung ke Polwiltabes untuk menyampaikan keberatannya. Sementara itu, penyidikan kasus asuransi fiktif tersebut hingga kini terus dikembangkan. Kemarin penyidik sedianya memeriksa sembilan mantan anggota Panitia Anggaran DPRD Kota yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tak satu pun yang datang memenuhi panggilan. Kuasa hukum para tersangka meminta penyidik mengundur jadwal pemeriksaan hingga awal tahun depan. Belum diketahui secara jelas nama-nama sembilan tersangka tersebut, dan penyidik belum bersedia mengungkapkannya. Dalam berkas pemeriksaan, mereka hanya disebut dengan ''Fathur Rahman dan kawan-kawan''. Fathur Rahman adalah mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang periode 1999-2004, sekaligus anggota panitia anggaran.(G3-84a) |