| Selasa, 28 Desember 2004 | SEMARANG |
Hari Ini 45 Anggota DPRD Membuat Pernyataan
SEMARANG - Empat puluh lima anggota DPRD Kota Semarang, Selasa (28/12) ini pukul 09.00 akan membuat pernyataan di atas kertas bermeterai, berisi kesanggupan mengembalikan dana Opersional Kegiatan Khusus APBD 2004 dengan disaksikan jaksa Gatot Sunarto SH. Penandatangan tersebut menurut keterangan Kajati melalui Kasi Pidsus Eko Purwanto SH untuk merealisasikan kesanggupan para mantan anggota Dewan periode 1999-2004 mengembalikan uang tersebut kepada kas negara. Pada saat diperiksa jaksa, semua anggota Dewan menyatakan bersedia mengembalikan anggaran yang diduga sebagai bentuk penyimpangan. ''Mereka sudah menyatakan kesanggupan. Jadi sekarang kami minta membuat pernyataan yang ditulis sendiri di atas kertas bermeterai. Bentuk pernyataannya sudah kami buatkan,'' terang Eko Purwanto. Jumlah anggaran yang akan di kembalikan tiap-tiap anggota legislatif sebesar Rp 28 juta. Dana itu diterima anggota Dewan selama tujuh bulan sejak Januari sampai Juli dengan nominal Rp 4 juta/bulan. Pada Agustus, terjadi pergantian anggota Dewan dan dalam waktu bersamaan dana tersebut tidak dicairkan lagi. Mengenai waktu pengembalian uang itu ke kas daerah, bergantung pada kesanggupan tiap-tiap mantan anggota Dewan itu. Mengingat kemampuan untuk mengembalikan dana itu sangat bergantung pada kondisi keuangan mereka. Namun setidaknya, pengembalian itu nilai nominalnya sama dengan saat mereka menerima. Artinya, saat menerima Rp 4 juta/bulan, saat mengembalikan juga sama. ''Prinsipnya, uang negara harus kembali ke kas negara. Lebih cepat lebih baik.'' Pengembalian dana tersebut bukan berarti membebaskan mereka dari tuntutan hukum. Proses hukum tetap berjalan terhadap para wakil rakyat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 14 orang yang statusnya tersangka, sedangkan yang lainnya masih sebagai saksi. Jika para saksi di minta membuat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang Biaya Operasional Kegiatan Khusus, para tersangka tidak hanya itu. Mereka akan difoto oleh fotografer yang telah disiapkan Kejari. Sebenarnya, Kejaksaan telah meminta mereka mengumpulkan foto yang kemudian disanggupi akan dikoordinasi oleh mantan Ketua Dewan Ismoyo Soebroto. Namun hingga waktu yang disepakati, hal itu tidak kunjung terealisasi. Foto tersebut kelak untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang segera di limpahkan ke Pengadilan. Mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang Drs Fathur Rahman mengaku telah menerima surat panggilan dari Kejaksaan. Pemanggilan tersebut terkait dengan rencana mengembalian uang Bantuan Operasional Kegiatan Khusus Keinginan mengembalikan uang itu, kata Mantan Ketua Komisi A Tugiran Kusumo SH, sebagai bukti bahwa pihaknya tidak memiliki keinginan melakukan penyimpangan anggaran. Lebih-lebih pengalokasiannya berdasarkan Perda No 10/2003 tentang APBD, Perda No 5/2001 tentang Kedudukan Keuangan Dewan, dan SK Wali Kota No 900/011/2004. (H1,G17-84n) |