| Selasa, 28 Desember 2004 | KEDU & DIY |
Hukum Tak Bisa Buat Jera KoruptorYOGYAKARTA - Penanganan kasus korupsi tidak cukup dengan perangkat hukum. Bahkan hukuman berat sekalipun tidak akan membuat para koruptor merasa jera. Karena itu, janganlah terlalu mengandalkan hukum. Demikian penegasan pakar pendidikan Prof Dr Suyanto ketika berbicara menjelang seminar ''Gerakan Antikorupsi'' di PP Muhammadiyah, baru-baru ini. ''Bukannya tidak percaya kepada hukum, tetapi korupsi tidak cukup kalau hanya ditangani dengan hukum. Harus ada cara lain,'' tandasnya. Menurut pendapatnya, pendidikan merupakan salah satu cara untuk mengatasi persoalan korupsi yang sudah menggurita. Penanaman nilai-nilai antikorupsi bisa dilakukan sejak dini ketika anak-anak berada di bangku sekolah dan kuliah. Kendati tidak harus masuk dalam kurikulum, hal itu bisa diselipkan di setiap mata pelajaran atau mata kuliah. Dia mengakui, korupsi tidak bisa diberantas secara tuntas. Namun pendidikan paling tidak menghambat laju korupsi karena sejak dini sudah menananmkan nilai-nilai antikorupsi. Selain itu, pendidikan memberikan benteng moral kepada seseorang sehingga yang bersangkutan harus berpikir berulang-ulang jika akan melakukan perbuatan negatif seperti korupsi. Gerakan ''Memang tidak terus secara tuntas memberantas korupsi, tetapi paling-paling seseorang akan mengatakan tidak ketika dihadapkan pada peluang untuk melakukan korupsi,'' tegas Suyanto. Sementara itu gerakan yang memelopori pendidikan antikorupsi, Koalisi Antarumat Beragama untuk Antikorupsi, bakal mengundang sejumlah tokoh untuk membicarakan persoalan tersebut, pekan depan. Tokoh-tokoh itu antara lain Frans Magnis Suseno dan Syafii Maarif. Salah seorang aktivis koalisi itu, Ida Bagus Agung, mengungkapkan, hasil penelitian yang baru saja dilakukan. Penelitian dilakukan di sejumlah perguruan tinggi, swasta dan negeri. Sekelompok mahasiswa menyatakan secara tegas menolak korupsi. Dalam penelitian itu juga terungkap kurangnya pemahaman tentang korupsi. Pemahaman korupsi sering mengalami simplikasi istilah. Misalnya fenomena keterlambatan dan ketidakdisplinan dianggap sebagai korupsi, sedangkan istilah-istilah yang menunjuk pada fenomena penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan kurang mendapat prioritas penekanan. Dari berbagai temuan dalam penelitian tersebut, koalisi memberikan catatan perlunya memasukkan isu antikorupsi ke seluruh mata pelajaran. Namun yang menjadi kendala adalah terbatasnya waktu pengajaran atau perkuliahan. ''Tidak perlu ada mata pelajaran khusus antikorupsi, tetapi idealnya semua mata pelajaran dan perkuliahan bisa memuat nilai-nilai pembentuk karakter dasar,'' tandas Agung. (D19-80n) |