| Selasa, 28 Desember 2004 | KEDU & DIY |
Terbukti Bawa Sabu-sabu Dipenjara Enam BulanBOROBUDUR - Majelis Hakim yang diketuai Kusnawi Mukhlis SH menetapkan enam bulan penjara serta denda Rp 500.000, subsider satu bulan kurungan bagi Yanto Badrun(51), warga Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang yang terbukti membawa sabu-sabu. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropik," ujar Kusnawi. Dalam sidang putusan di PN Kabupaten Magelang itu, Yanto dijatuhi hukuman empat bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa Hidayat SH menuntut terdakwa dihukum 10 bulan penjara, membayar denda Rp 500.000, subsider satu bulan kurungan. Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan bangsa, apalagi saat ini pemerintah sedang gigih memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hal-hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama menjalani persidangan. Dia juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Jaksa Hidayat SH mengemukakan, kasus ini berawal dari kedatangan Warli, warga Jetis, Mungkid yang bertamu ke rumah terdakwa Rabu (1/9) sekitar pukul 14.00. Di sela-sela obrolan, Warli memberikan satu paket kecil sabu-sabu kepada tuan rumah. Barang Haram Setelah tamunya pulang, terdakwa membawa barang haram berbobot 0,076 gram itu menuju ke sebuah gubuk di tengah-tengah persawahan Desa Parimono, Mungkid. Dia ingin mencicipi sabu-sabu itu sendirian. Namun karena hatinya selalu gelisah, di tengah-tengah perjalanan dia balik lagi. Dalam perjalanan pulang itulah, dia ditangkap polisi. Sesuai dengan hasil di Labfor Bareskrim Polri Cabang Semarang Nomor Lab 680/KNF/IX/2004 bertanggal 8 September 2004 dan ditandatangani Drs H Suntjoko APt disimpulkan, barang bukti serbuk kristal itu mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU Nomor 5/1999.(tw-20j) |