| Kamis, 23 Desember 2004 | SALA |
PT Tirta Dinilai Melanggar Izin
KLATEN - Anggota Komisi I DPRD Klaten kaget saat berkunjung ke lokasi pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) milik PT Tirta Investama (TI) di Desa Wangen, Kecamatan Polanharjo, Klaten. Semula, mereka mengira air yang disedot dari dalam tanah adalah 23 liter per detik sesuai dengan izin; tapi ternyata pipa penyedot air yang digunakan mempunyai kapasitas 100 liter perdetik. ''Ketika kami datang ke lokasi itu, ternyata ukuran pipa penyedot airnya berkapasitas 100 liter per detik; padahal izinnya hanya 23 liter perdetik. Tapi kemudian dikoreksi oleh petugas, katanya bukan 100 liter, tapi hanya 90 liter perdetik. Itu jelas penyimpangan,'' kata Masykuri Nanang ST kepada wartawan, kemarin. Kunjungan ke PT TI dilakukan menyusul gencarnya aksi unjuk rasa yang dilakukan petani dari berbagai wilayah di Klaten. Mereka menentang rencana penambahan kapasitas produksi yang akan dilakukan PT TI, dari 23 leter per detik menjadi 50 liter per detik. Dengan kapasitas produksi 23 liter perdetik saja, petani sudah sulit mendapatkan air di musim kemarau, apalagi kalau ada penambahan kapasitas. Dalam unjuk rasa terakhir, petani menuntut DPRD menolak penambahan kapasitas dan menutup PT TI yang terbukti menyengsarakan petani. Mereka juga menolak rencana kehadiran dua perusahaan AMDK baru di Klaten, yang hanya akan membuat petani lebih menderita. Aksi petani itu melibatkan aktifis LSM, dan mendapat dukungan dari sejumlah anggota DPRD. Padahal, izin 23 liter per detik yang diberikan itu bukan izin pemanfaatan air, tapi izin tentang jumlah pengambilan air yang diperbolehkan diambil dari bumi. Petugas KLH Menurut Nanang, ada yang aneh. Saat kunjungan ke PT TI, bukannya pihak PT yang menerangkan cara kerja alat-alat dan menjawab pertanyaan anggota Komisi I, tapi petugas dari Kantor Lingkungan Hidup (KLH). Pihak PT juga menolak memberikan keterangan. Menurut penjelasan petugas KLH, lanjut Nanang, walau yang disedot cukup besar, tapi yang digunakan hanya 23 liter per detik, sedangkan sisanya sebanyak 57 liter per detik dibuang ke saluran kapilaler. Untuk membagi aliras air, PT TI membuat kran yang ditempatkan dalam rumah-rumahan. Satu pipa mengarah ke PT TI, dan satu pipa lain mengarah ke saluran kapilaler. ''Anehnya, rumah-rumahan tempat kran pembagi air itu kuncinya dipegang PT TI, jadi mana tahu kalau yang mereka pakai hanya 23 liter per detik. Tidak ada jaminan kalau yang dialirkan ke kapilaler 57 liter per detik. Hal seperti itu memang rawan kecurangan,'' ujarnya. Karena air yang digunakan masih sedikit, maka PT TI tidak wajib menyertakan analisis dampak mengenai lingkungan (Amdal). Bila kapasitas sudah ditambah, maka PT TI akan menyertakan hasil Amdal yang dibuat tim UGM Yogyakarta. Untuk rencana penambahan kapasitas produksi, PT tersebut tidak akan menggunakan sumber air yang lama, tapi akan membuat sumur bor baru di areal tanah miliknya sendiri seluas 10 hektare di Polanharjo. Adapun sumber yang lama akan ditutup. Sebelumnya, di hadapan para petani, Ketua Komisi I DPRD Klaten Agus Riyanto menyatakan bahwa Komisi I telah sepakat akan menolak pengajuan izin dua perusahaan AMDK baru yang akan masuk ke Klaten. Alasannya, sejak PT TI diberi izin prinsip mengelola mata air di Polanharjo, telah banyak menimbulkan protes dari LSM dan para petani. Komisi I juga akan menolak izin penambahan kapasitas PT TI, karena banyaknya keluhan dari LSM dan petani. Sejak PT TI berdiri, petani mengeluh kekurangan air baku pertanian. Di musim kemarau, keadaan menjadi semakin parah.(F5-85a) |