logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 23 Desember 2004 SALA
Line

Parsono Dituntut 5 Tahun

  • Korupsi PPJU Rp 1,2 M

KARANGANYAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana pajak penerangan jalan umum (PPJU) senilai Rp 1,2 miliar yang melibatkan Parsono, mantan Bendahara Khusus Dinas Pendapatan Daerah (Dipesda) Karanganyar, memasuki tahap penuntutan.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sutriyadi Yahya SH, kemarin, secara bergantian dua jaksa penuntut umum (JPU) Djumadi SH dan Yudhi Setiawan SH membacakan tuntutan setebal 62 halaman. Persidangan itu berlangsung hampir dua jam.

Parsono yang telah dicopot dari jabatannya dan kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Surakarta itu, dituntut jaksa lima tahun penjara. Dia juga diminta mengganti kerugian negara senilai Rp 559,7 juta. Jika tidak bisa, dia akan dikenai tambahan kurungan tiga tahun.

Menurut Djumadi, Parsono terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 sub 1 juncto 28 juncto 34 UU 3/1971 juncto 63 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disempurnakan dalam UU No 20/2001, serta juncto Pasal 64 KUHP.

Selain itu, dia juga dinilai melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto 18 UU No 3/1999 yang disempurnakan dalam UU No 20/2001 dan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

''Sebagai barang bukti, pihak kejaksaan telah menyita tanah dan bangunan seluas 234 m2 berikut sertifikatnya atas nama terdakwa di Matesih, serta tanah dan bangunan berikut sertifikatnya atas nama istrinya, Darwati, di Cangakan Karanganyar,'' kata Yudhi menambahkan.

Terungkap dalam persidangan, korupsi dana PPJU Karanganyar yang melibatkan terdakwa terjadi Maret 1998 hingga Februari 2003. Dalam kurun waktu tersebut, akumulasi korupsi yang terjadi mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Dari pajak yang harus disetor senilai Rp 22,8 miliar, terdakwa hanya menyetor Rp 21,5 miliar, sehingga selisih yang tidak disetor sekitar Rp 1,2 miliar.

''Keterangan dari para saksi menguatkan dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa. Sejak sidang ini digelar mulai 28 Oktober lalu, kami telah mendatangkan 14 saksi, dan seorang saksi ahli dari BPKP Wilayah Jateng,'' kata Djumadi SH usai persidangan.(G8-85a)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA