| Kamis, 23 Desember 2004 | SALA |
Kawanan Reserse Gadungan Sita 36 Unit Mesin DingdongSOLO - Kebijakan Kapolwil Surakarta, Kombes Drs Abdul Madjid yang menyatakan perang terhadap segala bentuk perjudian, dimanfaatkan Eko Krisdiyanto (27), warga Karanganyar, Windy Atmojo (27) asal Mojolaban, Sukoharjo, dan Sofyan Erik (28) penduduk Yosoroto, Purwosari, Solo. Ketiga pemuda pengangguran itu, memanfaatkan peluang tersebut dengan menyamar sebagai anggota reserse Polwil Surakarta. Dengan penyamaran itu, mereka leluasa menyita mesin judi dingdong yang dioperasikan di sejumlah lokasi, hingga mencapai jumlah 36 unit. Namun, ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat suatu saat pasti jatuh juga, aksi kejahatan para pemuda berandal itu -setelah sekitar enam bulan aman-aman saja- kemarin terbongkar. Tiga dari lima anggota kawanan itu dapat ditangkap. Pengungkapan itu, terjadi setelah Tim Reskrim Polwil Surakarta yang telah lama mencurigai aksi Eko dkk melakukan pencarian secara intensif. "Kami mendapat petunjuk, setelah sejumlah korban menyebutkan ciri-ciri pelaku itu," kata Kapolwil Kombes, Drs Abdul Madjid SH MH, kemarin. Dia menyebutkan, kali pertama petugas meringkus Sofyan Erik di rumahnya Yosoroto, Purwosari. Dari pemuda tinggi kurus itu, diperoleh empat nama lain yang menjadi anggota kawanan tersebut. Dua rekannya pun, Eko dan Windy ditangkap. Namun dua tersangka lainnya, Marlis dan Joko Duwak, masih buron. "Selama aksinya, mereka membagi tugas; ada yang kebagian menggambar peta lokasi, ada pula yang menjadi pemetik," kata Kapolwil. Menurut Abdul Madjid, untuk memperlancar aksi kejahatannya, kawanan itu selalu mencatut fungsi Reskrim Polwil. Mereka mendatangi lokasi-lokasi tempat permainan dingdong, dan langsung melakukan penyitaan. Untuk memperkuat penyitaan itu, para tersangka selain mengaku sebagai anggota Polwil, juga mengeluarkan surat tanda penerimaan (STP). "Surat STP itu juga diberi stempel, yang mereka pesan dari Pasar Pon. Kami memiliki lima lembar surat STP yang mereka buat. Surat itu kini menjadi barang bukti," paparnya. Setidaknya, selama enam bulan beraksi, sebanyak 36 mesin dingdong yang sebenarnya menjadi bidikan polisi, dibawa kabur kawanan itu. Yang membuat petugas makin kesal, karena mesin dingdong itu mereka jual lagi ke orang lain dengan harga Rp 800.000 per mesin. "Mesin dingdong yang mereka sita itu diangkut dengan mobil sewaan. Pemilik mobil akan kami periksa, apakah mereka terkait dengan kejahatan itu atau tidak," kata Abdul Majid lagi. Dalam kesempatan itu, Kapolwil kembali mengingatkan kepada warga masyarakat agar berani menanyakan identitas petugas yang melakukan penyitaan. "Untuk menyita barang bukti di masyarakat, kami membekali anggota dengan surat perintah tugas. Atau kalau perlu, tanyakan pula tanda anggotanya," paparnya. (san,G11-17a) |