| Kamis, 23 Desember 2004 | SALA |
Tunjangan Perumahan Masuk Pos Belanja Barang dan JasaKARANGASEM- Menteri Dalam Negeri akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang akan mengatur lebih tegas dan rinci, sekaligus merupakan penjabaran dari PP Nomor 24/2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, terutama menyangkut sejumlah materi yang diperdebatkan. Antara lain tunjangan perumahan, tunjangan kesehatan, belanja penunjang DPRD, dan pajak penghasilan. Meski SE baru dikeluarkan pada Januari 2005, Rancangan Peraturan Daerah Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Surakarta akan segera ditetapkan. Sebab bila tidak, pembiayaan menyangkut protokoler dan keuangan DPRD tidak akan masuk ke dalam APBD 2005. "Paling lambat 24 Desember harus sudah ditetapkan, agar bisa masuk dalam pembiayaan APBD 2005," kata Sekretaris Panitia Khusus Raperda Supriyanto. Ketua Pansus Ir Bimo Putranto menuturkan, bila raperda ditetapkan menunggu terbitnya SE Mendagri, memiliki dampak negatif. Karena itu, perda akan segera ditetapkan. Bila nanti SE Mendagri sudah turun, akan disesuaikan dan berlaku surut bagi perda yang sudah ditetapkan. "Sesuai dengan hasil konsultasi pimpinan Pansus ke Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Departemen Dalam Negeri Timbul Pujianto, konsekuensi negatif kalau harus menunggu SE adalah tertundanya sejumlah hak keuangan DPRD." Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu pimpinan DPRD bersama Tim Standardisasi Eksekutif Pemkot Surakarta telah menentukan besar tunjangan perumahan berupa uang sewa -lantaran belum ada rumah dinas- sejumlah Rp 1,431 juta/bulan per anggota. Namun, menurut Supriyanto, komponen lain yang semula ikut masuk dalam tunjangan perumahan seperti bantuan telepon, listrik, air, dan gas akan dimasukkan dalam belanja barang dan jasa. Hal itu sesuai dengan ayat 3 pasal 25 PP 24/2004, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD meliputi (a) belanja pegawai, (b) belanja barang dan jasa, (c) belanja perjalanan dinas, (d) belanja pemeliharaan, dan (e) belanja modal. Dalam penjelasan belanja barang dan jasa meliputi asuransi kesehatan, listrik, dan telepon. Hak Tunjangan Sebelumnya, yakni ayat 1 pasal 25 PP 24/2004 dinyatakan Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk tunjangan kesejahteraan dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretaris DPRD. "Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa pimpinan dan anggota berhak atas sejumlah tunjangan yang disebutkan. Jadi masing-masing akan menerima bantuan listrik, telepon, dan asuransi. Masa yang menerima asuransi lembaga, kan logikanya tidak seperti itu." Sebelum konsultasi ke Depdagri, kata dia, masih terdapat perbedaan penafsiran antara legislatif dan eksekutif. Eksekutif berpendapat belanja barang dan jasa hanya diperuntukkan lembaga, bukan masing-masing. "Dalam hal ini Dirjen menilai terdapat fenomena sikap takut dan ragu-ragu dalam kategori berlebihan, khususnya menghadapi permasalahan kedudukan keuangan pimpinan dan DPRD. Sementara ketentuan yang termaktub pada PP 24/2004 dinilai sudah cukup jelas," ungkapnya. Karena itu, kemungkinan besar sejumlah komponen yang dulu sudah didrop dari tunjangan perumahan, akan dimunculkan kembali. "Namun itu masih akan dikoordinasikan dalam rapat Pansus, termasuk bagaimana pandangan fraksi nantinya. Dalam penentuan besaran itu, tetap harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, keadilan, dan kemampuan anggaran daerah," kata Supriyanto. Pada bagian lain, mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21), saat ini sedang disusun sebuah formulasi yang memungkinkan PPh dibebankan kepada negara sebagaimana PNS. "Namun kepastiannya harus menunggu dari Menteri Keuangan, karena permasalahan tersebut merupakan kompetensi Departemen Keuangan." (G13-17s) |