| Kamis, 23 Desember 2004 | PANTURA |
Tangkap Ikan di Taman NasionalNelayan Batang Ditahan PolisiBATANG - Seorang nelayan asal Batang, Waryadi (39), warga Kampung Galur, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, Minggu lalu karena ketidaktahuannya harus berurusan dengan pihak berwajib. Kasus yang dialami lelaki itu, meski bukan kecelakaan, merepotkan keluarganya. Dia tertangkap saat mencari ikan di perairan Balai Taman Nasional Karimunjawa yang merupakan kawasan cagar alam yang dilindungi undang-undang. Saat itu, dia yang bertindak sebagai nakhoda KM Manunggal Jaya bersama delapan ABK mencari ikan di perairan Desa Parang, Pulau Nyamuk. Bersamaan dengan itu datang petugas taman nasional bersama anggota polsek setempat, Koramil, dan Unit Gugus Kendali-TNI AL yang sedang patroli. KM Manunggal Jaya selanjutnya ditarik ke Karimunjawa dan disandarkan di dermaga perintis, sedangkan alat tangkap jaring cantrang beserta surat-surat kapal diamankan aparat. "Juru mudi kemudian disuruh melaporkan kepada pemilik kapal. Ini untuk penyelesaian," ujar Rasminto (25), salah seorang ABK. Dibawa ke Semarang Kemudian Waryadi menghubungi Totok Rismanto APi selaku pemilik kapal. Rabunya, pemilik datang ke Karimunjawa dengan membawa dokumen kapal tapi KM Manunggal Jaya sudah dibawa ke Semarang dan dititipkan di Satpolair Polda Jateng termasuk Waryadi. Berbagai upaya terus dilakukan baik dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang maupun dari Kelurahan Karangasem agar Waryadi segera dibebaskan. Sebab, dia memasuki taman nasional itu secara tidak sengaja di samping ketidaktahuannya. Kepala Kelurahan Karangasem Bambang PM bahkan sudah menengok Waryadi di tahanan Satpolair di Semarang. "Yang jelas, kami mohon agar warga kami ini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Waryadi masuk daerah yang dilindungi itu karena ketidaktahuannya," tandas dia.(ar-42j) |