| Kamis, 23 Desember 2004 | PANTURA |
Mempermudah PemeriksaanBrebes- Kepala Kejaksaan Negeri Poltak Manullang SH mengatakan, penahanan dua tersangka itu antara lain dengan pertimbangan mempermudah pemeriksaan. "Supaya pemeriksaan tidak menyulitkan dan bisa berjalan lancar, saya keluarkan surat penahanan," paparnya. Surat penahanan bernomor 01/0.3.30/Pd.2/12/2004 untuk Hernowo dan 02/0.3.30/Pd.2/12/2004 untuk Agus Wustho berlaku sejak 20 Desember 2004 sampai 8 Januari 2005. Mengenai dugaan keterlibatan dua tersangka itu, Kajari mengatakan, pada saat dana KUT Rp 968.550.00 dikucurkan pemerintah, tak langsung diserahkan ke petani penggarap yang namanya tercantum dalam rencana definitif kelompok kerja (RDKK). Dana tersebut setelah keluar dari BRI Cabang Brebes ternyata di kemudian hari justru dipakai untuk menanam bawang merah sendiri. Karena itu petani yang saat itu menyerahkan KTP sebagai persyaratan permohonan KUT, menuntut untuk mendapatkan pinjaman KUT. Lebih fatal lagi setelah dana tersebut dipakai untuk tanam bawang di tempat lain, malah tanaman hancur dan tidak mendapatkan hasil sebagaimana yang diharapkan.(wh-34s) |