| Kamis, 23 Desember 2004 | PANTURA |
Penahanan Tersangka Korupsi KUTKejaksaan Didesak Kembangkan PenyidikanBREBES- Fajar Ari Sudewo SH MH, penasihat hukum Hernowo SE -tersangka kasus dugaan korupsi- kemarin (22/12) meminta Kejaksaan Negeri Brebes mampu bertindak proaktif dalam melakukan penyidikan kasus korupsi yang kini ditangani, khususnya soal dugaan penggunaan dana KUT Desa Cihaur, Kecamatan Banjarharjo. Sikap proaktif itu sangat penting, supaya persoalan menjadi jelas. Dengan demikian, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut dapat diketahui. Jangan sampai dalam penyelesaian kasus itu, ada korban yang tidak bersalah dijerat dengan hukuman. "Saya sudah proaktif membantu klien saya Hernowo, kejaksaan dalam penyidikan kasus ini juga harus proaktif mengembangkannya," pintanya ketika dimintai pendapat seputar penahanan kliennya. Fajar perlu menyampaikan persoalan itu, karena kasus serupa pernah terjadi di Slawi, Kabupaten Tegal. Yakni, seorang pejabat yang menjalani hukuman kemudian dibebaskan karena dinyatakan tak bersalah. Dalam kasus tersebut pun dia berharap jaksa penyidik supaya tidak berdiam diri mengusut apa yang sudah ada. Sebab, menurut pengamatannya, dalam kasus dugaan pemakaian dana KUT ada orang lain yang lebih berperan ketimbang Hernowo yang saat itu menjabat Kepala Seksi Koperasi Kantor Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Brebes. Menurut dia, dalam kerangka penegakkan hukum, persoalan itu terus dikembangkan mengingat saat ini bukti-bukti masih lengkap dan saksi juga ada. Dengan demikian akan diketahui secara jelas siapa-siapa yang patut diajukan sebagai tersangka lagi. Terhadap tuduhan yang diberikan kepada kliennya, dia menilai belum seberapa dibandingkan dengan tersangka lain. Namun ketika jaksa mampu mengembangkan penyidikan dan sudah final bahwa kliennya bersalah dan dihukum, itu tidak masalah. Dia justru lebih khawatir apabila jaksa mementingkan pengusutan kasus itu dengan pertimbangan untuk menyukseskan program 100 hari Presiden SBY. "Saya justru tidak ingin hal tersebut dilakukan karena program 100 hari SBY," tukasnya. Paraf Hernowo pada bagian lain menyebutkan, dalam masalah itu dirinya sebenarnya hanya memberikan paraf persetujuan pada pengajuan KUT petani Desa Cihaur. Paraf tersebut diberikan setelah diajukan petani melalui Petugas Konsultasi Lapangan, sedangkan yang menyetujui dana keluar dari bank adalah pimpinannnya saat itu. Sebagaimana diketahui, Hernowo SE, mantan Kasi Koperasi Kantor Pemberdayaan Koperasi dan Pengusaha Kecil-Menengah Kabupaten Brebes ditahan Kejaksaan Negeri Brebes setelah sebelumnya diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT). Selain Hernowo yang kini menjabat Kasi Koperasi Kantor Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal, jaksa penyidik dugaan kasus korupsi dana KUT Rp 968.550.000 itu juga menahan Drs Agus Wustho MM, staf pada Sekretariat Menteri Negara Koperasi dan UKM. Dua tersangka dijerat pasal 1 (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 34 huruf c UU No 3 Tahun 1971 jo pasal 43a ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 1 ke 1 KUHP tentang Korupsi. Pemeriksaan dua tersangka ditangani tim jaksa diketuai Kepala Seksi Pidana Khusus Haryoso SH dan anggota Rasa Hadi Widiarsa SH dan Achmad Riyadi SH. Dua tersangka mulai diperiksa Selasa (20/12) siang di ruang pemeriksaan Seksi Pidana Khusus. Tersangka Hernowo saat diperiksa didampingi dua penasihat hukum Fajar Ari Sudewo SH MH dan Eddhie Praptono SH MH, sementara Agus Wustho pada pemeriksaan pertama belum didampingi penasihat hukum. (wh-34s) |