| Kamis, 23 Desember 2004 | PANTURA |
Dimanfaatkan untuk Bahan BakarBarang Bukti Limbah Dijarah WargaSLAWI - Puluhan ton limbah yang disita Satreskrim Polres Tegal di lokasi penampungan di Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal dilaporkan kini banyak dijarah warga. Akibatnya, jumlah barang bukti yang tersimpan berkurang banyak. Warga yang mengambil limbah juga dari Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes yang banyak memanfaatkan untuk bahan membakar batu kapur. Mereka terpaksa mengambil limbah itu karena sejak September lalu pengiriman limbah untuk industri pengolahan batu gamping tersendat. Bahkan hampir tidak ada pengiriman dalam jumlah besar sama sekali. Kalaupun ada, jumlah limbah yang didapat sangat sedikit. Akibatnya, bahan bakar untuk pembakaran tungku di industri kecil tersebut banyak menggunakan kayu sengon atau ranting pohon jati yang harganya relatif mahal. Kasatreskrim Polres Tegal Iptu Syaeful Wahyudi mengemukakan, penjarahan barang bukti limbah tersebut sering dilakukan pada malam hari sehingga sering lolos dari penjagaan aparat. Akibat penjarahan itu, ungkap dia, barang bukti 64 ton berkurang menjadi sekitar 50 ton. "Mungkin juga kurang dari jumlah itu. Sebab, selain banyak diambil warga sekitar juga ada yang bocor dan meresap ke tanah," tutur Iptu Syaeful didampingi Kaurbinops Reskrim Iptu Sugeng, kemarin. Limbah tersebut ditampung oleh UD Surya Perdana di Desa Karangdawa. Aparat kini masih menahan Didi Hadiyanto (47), warga Jalan Anggrek I, RT 4 RW 5, Desa Karangdawa. Sebab, diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab mendatangkan limbah dari Jakarta. Limbah Pembersih Menyinggung jenis limbah yang kini disita, ungkap dia, dikategorikan dengan istilah sludge rexoval extank clean, limbah dari bahan pembersih di kapal tanker di Jakarta. Jenis limbah tersebut bermacam-macam. Karena selain bahan pembersih kapal, juga dari bekas makanan dan minuman ABK yang dibuang dari kapal. "Limbah ini ada yang keras dan mengental seperti oli. Seharusnya segera dimusnahkan. Akan tetapi, dijual ke Kabupaten Tegal untuk dimanfaatkan sebagai bahan pembakar batu kapur di Desa Karangdawa," tandas dia. Menyinggung sejauh mana unsur atau zat yang membahayakan dalam limbah tersebut, pihaknya akan mendatangkan ahli terkait untuk memeriksanya. Selain itu, mengirimkan contoh limbah ke Labfor Polda Jateng. Kendati belum mengetahui persis zat kimia yang membahayakan, pihaknya tetap menjerat dengan UU Nomor 23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Terutama dalam pasal 18 ayat 1, pasal 20, pasal 40, dan pasal 43 yang menyoal pengangkutan limbah berbahaya harus mengikuti aturan yang menyangkut keselamatan umum, antara lain harus menggunakan kendaraan khusus seperti truk tangki dan bukan truk bak terbuka. Sebelumnya diberitakan (Suara Merdeka, Rabu, 22/12), Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Tegal menyita 64 ton limbah berbahaya yang dikirim dari Jakarta ke Desa Karangdawa, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. Limbah dikirim dengan delapan truk bak terbuka. Kendaraan tersebut kini berada di lapangan olahraga Kalibiruk, Slawi.(D12-34j) |