| Kamis, 23 Desember 2004 | NASIONAL |
Disinyalir Hanya Bagi-bagi Uang
SEMARANG-Bantuan perumahan bagi anggota DPRD Jateng sebesar Rp 5 juta/bulan/orang mendapat sorotan dari Sekjen Masyarakat Antikorupsi (MAK's) Jateng Boyamin. Dia menyinyalir anggaran tersebut dimungkinkan hanya untuk membagi-bagi dana seperti halnya anggaran sewa rumah di DPRD kabupaten/kota. ''Tampaknya ada keinginan membagi-bagi anggaran sama rasa dan sama rata, sehingga 96 anggota Dewan Jateng-minus empat pimpinan Dewan-akan mendapatkan anggaran sewa rumah,'' kata Boyamin kemarin di Semarang. Setelah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Yogyakarta, ia memperoleh informasi bahwa bantuan perumahan tersebut untuk sewa rumah. Dia menegaskan, apabila yang dibicarakan itu menyangkut sewa rumah, maka harus memenuhi paling tidak tiga persyaratan. Syarat yang pertama adalah uang tersebut harus diberikan kepada penyewa. Syarat kedua, rumah tersebut harus ditempati oleh yang bersangkutan. Ketiga harus ada surat pertanggungjawaban dengan melampirkan perjanjian kontrak rumah di hadapan notaris. ''BPK Yogyakarta sepaham dengan bahasa penggunaan seperti itu. Kalau tiga syarat minimal tidak terpenuhi, bisa dikatakan terjadi penyimpangan anggaran,'' tandasnya. Apabila sewa rumah itu dilaksanakan tanpa mengindahkan syarat-syarat tersebut, dia akan melakukan pengujian undang-undang. ''Ini sebagai peringatan agar anggota Dewan tidak membuat kebijakan yang sifatnya mengabaikan kepentingan publik dan lebih mementingkan kelompoknya,'' ungkapnya. Dia mengatakan, jika uang tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan untuk kepentingan lain di luar sewa rumah, maka penyimpangan dimungkinkan sudah terjadi. Sebab, uang sewa rumah itu semestinya harus benar-benar digunakan untuk tunjangan perumahan Dewan. Dibuat Gubernur Ketua Fraksi Partai Golkar Jateng Soejatno Pedro HD mengungkapkan, anggota Dewan ikut bertanggung jawab adanya uang untuk sewa rumah, asalkan besarnya anggaran realistis dan tidak terlalu besar. Ia menyebutkan yang membuat surat keputusan uang sewa rumah bagi anggota Dewan adalah Gubernur. Besarnya uang sewa itu, salah satu dasarnya anggota Dewan disetarakan dengan golongan IV atau kepala dinas. Ditanya apakah besarnya anggaran tunjangan perumahan Rp 5 juta cukup realistis, ia menyatakan anggaran itu dari segi anggota Dewan realistis. ''Apakah APBD itu mampu atau tidak yang tahu adalah Gubernur,'' katanya. Dia berpendapat, anggaran sewa rumah memakai model berjenjang. Anggaran bagi DPRD kabupaten/kota tidak boleh lebih tinggi dari DPRD provinsi, dan DPRD provinsi tidak lebih dari anggaran untuk DPR RI. Setelah ada tunjangan perumahan, lanjutnya, mess anggota Dewan yang sekarang masih ditempati itu harus bisa mendongkrak pendapatan asli daerah. Apabila selama ini besar sewa senilai Rp 100 ribu/ bulan, bisa ditingkatkan menjadi Rp 500 ribu/bulan. Seperti diketahui, anggota Panitia Anggaran dari Fraksi PKS DPRD Jateng Raden Sukoco mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, bantuan perumahan untuk anggota Dewan Jateng itu besarnya setara dengan PNS golongan IV atau setingkat kepala dinas. Nilai yang pernah disampaikan oleh Biro Keuangan Setda besarnya Rp 5 juta/anggota Dewan/bulan. Namun, Panitia Anggaran sifatnya bukan menyetujui atau menyepakati tunjangan tersebut. Panitia anggaran hanya mengalokasikan anggaran tersebut setelah resmi dikeluarkannya keputusan Gubernur. Jika dilakukan penghitungan, setelah mendapatkan tunjangan perumahan, kata Sukoco, yang diterima setiap anggota Dewan bisa mencapai Rp 11 juta lebih/bulan. Angka tersebut berasal dari pendapatan sebelumnya sekitar Rp 6,226 juta ditambah tunjangan perumahan anggota Dewan yang tinggal menunggu keputusan dari Guburnur. Sesuai dengan PP 24/2004 para anggota dewan berhak mendapatkan tunjangan perumahan dan isinya selama menjalankan tugas. (G1,G7-58) |