| Kamis, 23 Desember 2004 | NASIONAL |
Hanya Pasal 31 UU Advokat yang Tak BerlakuSEMARANG - Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Semarang, D Djunaedi SH SpN mengatakan, selain Pasal 31 UU 18/2003 tentang Advokat, peraturan di dalam UU itu masih tetap berlaku. Dengan demikian, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal tersebut tak banyak menimbulkan masalah bagi dunia kepengacaraan di Indonesia. Hal itu dia katakan sehubungan dengan banyak pertanyaan dari anggota Ikadin dan masyarakat setelah MK menyatakan pencabutan pasal itu (SM, 18/12). Para pengacara mengira, pencabutan itu akan memengaruhi praktik kepengacaraan secara keseluruhan. Padahal, tak demikian. Sebab yang dicabut hanya satu pasal, yang mengenai ketentuan pidana bagi orang yang bukan advokat tetapi menjalankan praktik sebagai advokat. Dia mengatakan, pencabutan itu tidak menimbulkan kekhawatiran. Sebab, hanya menyangkut orang yang mengaku-aku sebagai advokat. Dengan demikian, orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Mengenai wadah tunggal advokat, Djunaedi menyatakan sudah membentuk wadah tunggal tersebut dengan ketua umum, Otto Hasibuan SH MM. Wadah tunggal merupakan perintah UU No 18 tahun 2003. Untuk Semarang, wadah tunggal akan dibentuk sesuai dengan mekanisme yang ada. (A14-58i) |